Polisi di Jakarta Selatan Amankan Seorang Pria yang Diduga Melakukan Pelecehan Agama di Facebook
Seorang pria berinisial MKJ, diamankan oleh pihak Kepolisian pada Kamis 21 Juni 2018.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial MKJ, diamankan oleh pihak Kepolisian pada Kamis 21 Juni 2018.
Diduga, MKJ melakukan pelecehan agama di media sosial facebook miliknya, karena diduga menulis kata-kata yang menghina Nabi Muhammad SAW.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, pihaknya segera mengamankan MKJ berselang dua hari, ketika komentar MKJ viral di media sosial.
"Sudah kami amankan, dibantu dengan para warga, meski MKJ sempat menghilang selama dua hari," kata Indra di Mapolrestro Jaksel, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2018).
Baca: Ustaz Alfian Tanjung Terpidana Kasus Ujaran Kebencian Dieksekusi di Lapas Porong
Indra mengatakan, melalui pemeriksaan yang telah dilakukan, MKJ telah terbukti melakukan pelanggaran Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan keterangan pelaku juga, Indra menuturkan MKJ terbukti bersalah, karena sengaja dan secara sadar ketika melakukan dugaan penghinaan agama tersebut.
"Dia sadar dan sengaja ketika melakukan hal tersebut, hanya berdasarkan unek - unek dia," papar Indra.
Terakhir Indra mengatakan, perbuatan yang telah dilakukan MKJ di akun facebook miliknya, sangat tidak tepat dan tidak terpuji.