Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DKI Berultah Ke-491, Kadonya Sanksi Pajak Dihapus dan Berlaku Sampai 31 Agustus 2018

Penghapusan sanksi pajak ini berlaku untuk pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Editor: Choirul Arifin
zoom-in DKI Berultah Ke-491, Kadonya Sanksi Pajak Dihapus dan Berlaku Sampai 31 Agustus 2018
Tribunnews.com/ Wahyu Firmansyah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sudirman Said 

Laporan Reporter Kontan, Kiki Safitri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar penghapusan sanksi pajak sebagai hadiah ulang tahun Jakarta ke-491. Program ini akan berlangsung sejak kemarin (27/6) sampai 31 Agsutus 2018. 

"Jadi ini lebih dari 68 hari. Warga DKI Jakarta kami harapkan bisa memanfaatkan program ini untuk menunaikan kewajibannya. Jadi, untuk denda akan dihapuskan situasinya," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis lalu (24/6/2018). 

Penghapusan sanksi pajak ini berlaku untuk pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca: Rupiah Siang Ini Terpuruk ke Posisi Rp 14.325 Per Dollar AS

Penghapusan sanksi pajak yang diberikan Pemprov DKI ini cukup lama yakni dua bulan.

Karena itu Anies berharap program ini dapat dimanfaatkan oleh warga DKI untuk menyelesaikan berbagai tunggakannya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas