Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DKI Berultah Ke-491, Kadonya Sanksi Pajak Dihapus dan Berlaku Sampai 31 Agustus 2018

Penghapusan sanksi pajak ini berlaku untuk pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in DKI Berultah Ke-491, Kadonya Sanksi Pajak Dihapus dan Berlaku Sampai 31 Agustus 2018
Tribunnews.com/ Wahyu Firmansyah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sudirman Said 

Laporan Reporter Kontan, Kiki Safitri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar penghapusan sanksi pajak sebagai hadiah ulang tahun Jakarta ke-491. Program ini akan berlangsung sejak kemarin (27/6) sampai 31 Agsutus 2018. 

"Jadi ini lebih dari 68 hari. Warga DKI Jakarta kami harapkan bisa memanfaatkan program ini untuk menunaikan kewajibannya. Jadi, untuk denda akan dihapuskan situasinya," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis lalu (24/6/2018). 

Penghapusan sanksi pajak ini berlaku untuk pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca: Rupiah Siang Ini Terpuruk ke Posisi Rp 14.325 Per Dollar AS

Penghapusan sanksi pajak yang diberikan Pemprov DKI ini cukup lama yakni dua bulan.

Karena itu Anies berharap program ini dapat dimanfaatkan oleh warga DKI untuk menyelesaikan berbagai tunggakannya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas