DKI Berultah Ke-491, Kadonya Sanksi Pajak Dihapus dan Berlaku Sampai 31 Agustus 2018
Penghapusan sanksi pajak ini berlaku untuk pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Kiki Safitri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar penghapusan sanksi pajak sebagai hadiah ulang tahun Jakarta ke-491. Program ini akan berlangsung sejak kemarin (27/6) sampai 31 Agsutus 2018.
"Jadi ini lebih dari 68 hari. Warga DKI Jakarta kami harapkan bisa memanfaatkan program ini untuk menunaikan kewajibannya. Jadi, untuk denda akan dihapuskan situasinya," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis lalu (24/6/2018).
Penghapusan sanksi pajak ini berlaku untuk pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca: Rupiah Siang Ini Terpuruk ke Posisi Rp 14.325 Per Dollar AS
Penghapusan sanksi pajak yang diberikan Pemprov DKI ini cukup lama yakni dua bulan.
Karena itu Anies berharap program ini dapat dimanfaatkan oleh warga DKI untuk menyelesaikan berbagai tunggakannya.