Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tergelincir saat Beraksi, Dua Jambret Diamankan di Polsek Cikarang Selatan

Umumnya, pelaku mengincar korban yang tengah bermain telepon genggam saat berkendara

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tergelincir saat Beraksi, Dua Jambret Diamankan di Polsek Cikarang Selatan
IST
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, CIKARANG - Dua orang jambret digiring ke Polsek Cikarang Selatan, Senin (2/7/2018).

Keduanya dibekuk usai menjambret di Jalan Raya Cikarang Cibarusah, Kampung Cijingga, Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (1/6/2018).

Kedua pelaku berinisial S (22), dan K (25), menyabet ponsel seorang pengendara. 

Baca: Duh, Kakek 60 Tahun di Tuban Bacok Tetangganya Diduga karena Asmara

Aksi kedua pelaku terbilang nekat karena dilakukan pada siang hari.

Umumnya, pelaku mengincar korban yang tengah bermain telepon genggam saat berkendara.

"Korban saat itu sedang dibonceng, tiba-tiba didekati kedua pelaku dan langsung merampas HP (telepon genggam) yang sedang dimainkan," kata Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro kepada TribunJakarta.com.

Pelaku yang berhasil mengambil ponsel milik korban langsung kabur, namun terburu-buru, belum sempat lari jauh keduanya terjatuh dari kendaraan lantaran tergelincir akibat genangan air.

BERITA REKOMENDASI

"Baru sekitar 50 meter kabur, mereka terjatuh, korban langsung teriak dan warga berhasil mengamankan satu orang pelaku K, pelaku lainnya berhasil kabur," jelas dia.

Pelaku S yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap setelah ada laporan dari Polsek Serang Baru yang mengamankan pelaku beserta barang bukti telepon genggam merek Samsung hasil curian.

"Dari keterangan pelaku mereka kerap mengincar pengendara wanita, mereka beraksi sudah dua kali," jelas dia.

Baca: Golkar Siapkan Strategi Hadapi Kampanye #2019GantiPresiden

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Grand Prime warna hitam, satu unit sepeda motor honda beat B 4383 FGA yang digunakan pelaku untuk beraksi.

"Kedua dikenakan pasal 365 ayat (1), (2) ke 2 subsider pasal 365 ayat (1) ke 4 KUHP, dengan hukuman lima tahun penjara," jelas dia.


Penulis: Yusuf Bachtiar

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Dua Jambret Ponsel Spesialis Jalanan Tertangkap setelah Motornya Terpeleset

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas