Sandi: Bakal Ada Perubahan Perda untuk Becak dan Ojek Online
Saat ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih mengkaji langkah yang akan dilakukan untuk mengatur ojek online.
Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan ojek online yang keberadaannya saat ini ditolak oleh MK sebagai transportasi umum harus memiliki satu solusi inovatif.
Menurutnya saat ini ojek online sudah banyak membuka lapangan pekerjaan untuk warga Jakarta.
Baca: Tantang Amerika, Rouhani Sebut AS Tidak Menyadari Dampak Larangan Impor Minyak Iran
"Kita harus punya satu inovasi karena ini yang memberikan kita warga Jakarta dan membuka lapangan kerja lebih dari 600 ribu mitra dari ojek online," ujar Sandi di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).
Saat ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih mengkaji langkah yang akan dilakukan untuk mengatur ojek online.
"Secara aspek legal UU no 2 tahun 2009 dan PP 74 tahun 2014 bahwa sepeda motor bukan angkutan umum tapi Pemprov DKI sudah menetapkan sesuai regulasi yang diberikan," katanya.
Sandi mengatakan akan merubah perda agar ojek online dan becak tetap dapat beroperasi tetapi tidak melanggar pasal yang mengatur kendaraan bermotor.
"Pemprov DKI akan segera mengajukan usulan perubahan tentang beberapa hal salah satunya ada kemungkinan Perda diubah tapi kita bukan membolehkan becak masuk seperti dulu tapi bagaimana kita bisa memastikan revisinya tidak akan melanggar pasal yang terkair pengaturan kendaraan bermotor," katanya.