Pasca Kebakaran, Layanan Publik di Kemenhub Tetap Buka Seperti Biasa
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan tetap melakukan pelayanan publik seperti biasa
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan tetap melakukan pelayanan publik seperti biasa usai kebakaran yang terjadi di Kantor Kementerian Perhubungan, Minggu (8/7/2018).
"Kemenhub menjamin tugas-tugas pemerintahan dan perizinan akan berjalan normal. Untuk saat ini akan konsolidasi agar besok (pelayanan) dapat berjalan senormal mungkin," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono, Minggu.
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenhub mendapat pesan melalui WhatsApp yang menginformasikan bahwa seluruh pegawai tetap masuk kantor dan melakukan absen manual.
Para ASN Kemenhub tidak dapat masuk ke ruangan kerja karena akses masuk masih berpotensi mengganggu pernapasan.
Dalam pesan itu, ASN Kemenhub besok akan memanfaatkan Ruang Nanggala, ruang rapat Gedung Karsa, dan gedung di Jalan Merdeka Timur untuk bekerja.
Menurut Djoko, Kemenhub terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menentukan ruang mana saja yang aman untuk bekerja.
"Sambil kami berkoordinasi dengna pihak kepolisian mana saja (ruangan atau tempat) yang kami diberikan akses," ujar dia.
Hingga jumpa pers digelar Minggu sore, bau asap masih menyeruak hingga pintu masuk Gedung Karya lantai 1. Abu menutupi lantai Gedung Karya dan keadaan gedung gelap.
Kantor Kementrian Perhubungan terbakar pada Minggu dini hari. Penyebab dari kebakaran belum bisa dipastikan, begitupun kerugian yang ditimbulkan masih dalam perhitungan.
Kebakaran yang terjadi di Kantor Kementrian Perhubungan pada Minggu dini hari menelan 3 korban jiwa. Sementara, 20 orang lain yang berhasil dievakuasi mendapat perawatan di RSCM.
Ia mengatakan, Kementerian Perhubungan masih menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian soal penyebab kebakaran.
"Terkait dengan penyebab musibah ini, kami sedang menunggu hasil dari investigasi atau penyeledikan dari kepolisian," ujar Djoko. Kemenhub pun belum bisa memastikan kerugian akibat kebakaran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Kebakaran, Pelayanan di Kementerian Perhubungan Tetap Berjalan"