Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Ahok Bisa Mengusulkan Pembebasan Bersyarat

Menurut dia, berdasarkan prosedur, pihak Ahok bisa mengusulkan pembebasan bersyarat asalkan telah menjalani dua per tiga masa pidana.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahok Bisa Mengusulkan Pembebasan Bersyarat
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Adek Kusmanto mengatakan, pihaknya belum menerima pengajuan bebas bersyarat untuk mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok).

"Sampai saat ini, Lapas 1 Cipinang belum mengusulkan pembebasan bersyarat Pak Ahok baik secara online maupun manual ke Ditjen PAS," ujar Adek ketika dihubungi, Rabu (11/7/2018).

Menurut dia, berdasarkan prosedur, pihak Ahok bisa mengusulkan pembebasan bersyarat asalkan telah menjalani dua per tiga masa pidana.

Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Dia menjalani hukumannya sejak 9 Mei 2017 dan mendapatkan remisi 15 hari pada Natal 2017.

"Iya bisa diusulkan. Dengan syarat telah menjalani dua pertiga masa pidana dan berkelakuan baik," ujar Adek.(Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditjen Pas: Ahok Belum Ajukan Pembebasan Bersyarat ", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/11/19132611/ditjen-pas-ahok-belum-ajukan-pembebasan-bersyarat.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas