Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dirut Jakpro Dicopot Anies, Menhub Pastikan LRT Sesuai Target

Budi Karya menuturkan kalau pihaknya sebagai regulator terus melakukan pemantauan proyek LRT Jakarta yang dinilai berjalan sesuai target.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Dirut Jakpro Dicopot Anies, Menhub Pastikan LRT Sesuai Target
Brian Priambudi/Tribunnews.com
Budi Karya Sumadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu bulan jelang Asian Games 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Direktur Utama PT Jakarta Properindo (Jakpro) Satya Heragandhi yang merupakan kontraktor pembangunan LRT Jakarta.

LRT Jakarta ini memang disiapkan sebagai transportasi yang akan menunjang Asian Games 2018.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan pun memastikan pembangunan proyek LRT Jakarta khususnya Fase I yang ditargetkan beroperasi  Agustus mendatang tidak akan terganggu adanya pencopotan direksi.

"Saya pikir yang berjalan sudah terorganisasi, jadi saya pikir gak ada masalah (pada pembangunan) dengan pergantian direksi," ungkap Budi Karya saat ditemui di Kemenko Maritim, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).

Budi Karya menuturkan kalau pihaknya sebagai regulator terus melakukan pemantauan proyek LRT Jakarta yang dinilai berjalan sesuai target.

"Sebagai regulator, kita mengavaluasi apa yang dilakukan sejauh itu berjalan sesuai ketentuan ya, gak masalah," kata Budi Karya.

Baca: Tampang Galaxy Note 9 Nyaris Mirip dengan Pendahulunya

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Wakil Guberbur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menuturkan meski Satya telah dicopot, Satya akan tetap membantu Pemprov DKI dalam  menyelesaikan LRT.

"Jadi pak Satya ini adalah bagian daripada penyegaran, untuk LRT saya minta Pak Satya membantu saya, untuk mengawasi sampai nanti beroperasi," ujar Sandi di Condet, Jakarta Timur, Rabu (11/7/2018).

Adapun saat ini proyek LRT Jakarta tengah dilakukan uji kelaikan baik sarana maupun prasarana oleh Kementerian Perhubungan untuk mendapatkan izin pengoperasian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas