Mantan Napi Koruptor Dilarang ''Nyaleg'' Mohamad Taufik Gugat PKPU ke MA
Taufik sendiri merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Ia terjerat kasus korupsi saat menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Peraturan itu membuat mantan narapidana korupsi tidak bisa mengikuti Pemilihan Legislatif 2019.
"Sudah saya masukin ke MA (Mahkamah Agung)," ujar Taufik ketika dihubungi, Rabu (11/7/2018).
Taufik mengatakan, dia bukan orang pertama yang menggugat peraturan tersebut. Dia justru merasa sebagai orang terakhir yang menggugat.
Kata Taufik, gugatannya tersebut tidak akan mengganggu proses Pileg 2019 yang sedang berlangsung. Dia berharap gugatannya bisa membuat peraturan tersebut dicabut.
"Karena itu, kan, melanggar UU. Kalau melanggar UU masa dibiarkan?" katanya.
Taufik sendiri merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Ia terjerat kasus korupsi saat menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Ia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Sebelumnya, mantan narapidana kasus korupsi resmi dilarang ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota 2019.
KPU menganggap aturan tersebut sah dan berlaku meski tidak diundangkan Kementerian Hukum dan HAM.
Larangan tersebut diatur dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
"Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi," bunyi Pasal 7 Ayat (1) huruf h PKPU yang ditetapkan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman tertanggal 30 Juni 2018 tersebut. (Jessi Carina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Taufik Ikut Gugat PKPU yang Larang Mantan Napi Koruptor "Nyaleg" ", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/11/16572331/taufik-ikut-gugat-pkpu-yang-larang-mantan-napi-koruptor-nyaleg.