Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Parkir Sembarangan di Pondok Indah, Siap-siap Kena Denda Rp 500 Ribu Per Hari

Lurah Pondok Pinang, Hendi mengatakan bahwa kendaraan yang terkena derek akan dikenakan denda

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Parkir Sembarangan di Pondok Indah, Siap-siap Kena Denda Rp 500 Ribu Per Hari
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Penertiban kendaraan oleh Operasi Gabungan, di Pondok Indah, Kebayoran Lama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pengendara di bilangan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terjaring razia operasi gabungan Kecamatan Kebayoran Lama lantaran parkir sembarangan.

Petugas gabungan pun terjun menertibkan pengendara yang melanggar.

Baca: Berupaya Lukai Petugas, Seorang Begal Jaringan Lampung Tewas Ditembak Polisi di Tangerang

Lurah Pondok Pinang, Hendi mengatakan bahwa kendaraan yang terkena derek akan dikenakan denda.

"Kendaraan yang kena sanksi akan langsung bayar denda. Online ke bank DKI itu 500 ribu per hari. Urusannya ke Sudin Perhubungan Jakarta Selatan. Kalau enggak diambil ya dikali lipatkan saja," katanya kepada TribunJakarta.com, Rabu (11/7/2018) di lokasi penertiban.

Baca: Sandiaga Sebut Penataaan Sungai Ciliwung Dapat Mencetak 1.200 Lapangan Kerja Berorientasi Lingkungan

Selain itu, lanjut Hendi, pihaknya melalui Satpol PP Kecamatan turut mengamankan Pedagang Kaki Lima (PKL).

"Kalau gerobak tadi kita angkut langsung oleh pol PP. Dibawa ke kelurahan Pondok Pinang, kalau permasalahan terkait kaki lima itu di PN Jaksel mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan," katanya.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas

Berita Rekomendasi

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Ini Sanksi Bagi Pengendara dan Pedagang Kaki Lima yang Terjaring Razia di Pondok Indah

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas