Parkir Sembarangan di Pondok Indah, Siap-siap Kena Denda Rp 500 Ribu Per Hari
Lurah Pondok Pinang, Hendi mengatakan bahwa kendaraan yang terkena derek akan dikenakan denda
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pengendara di bilangan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terjaring razia operasi gabungan Kecamatan Kebayoran Lama lantaran parkir sembarangan.
Petugas gabungan pun terjun menertibkan pengendara yang melanggar.
Baca: Berupaya Lukai Petugas, Seorang Begal Jaringan Lampung Tewas Ditembak Polisi di Tangerang
Lurah Pondok Pinang, Hendi mengatakan bahwa kendaraan yang terkena derek akan dikenakan denda.
"Kendaraan yang kena sanksi akan langsung bayar denda. Online ke bank DKI itu 500 ribu per hari. Urusannya ke Sudin Perhubungan Jakarta Selatan. Kalau enggak diambil ya dikali lipatkan saja," katanya kepada TribunJakarta.com, Rabu (11/7/2018) di lokasi penertiban.
Baca: Sandiaga Sebut Penataaan Sungai Ciliwung Dapat Mencetak 1.200 Lapangan Kerja Berorientasi Lingkungan
Selain itu, lanjut Hendi, pihaknya melalui Satpol PP Kecamatan turut mengamankan Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Kalau gerobak tadi kita angkut langsung oleh pol PP. Dibawa ke kelurahan Pondok Pinang, kalau permasalahan terkait kaki lima itu di PN Jaksel mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan," katanya.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Ini Sanksi Bagi Pengendara dan Pedagang Kaki Lima yang Terjaring Razia di Pondok Indah