Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpol PP Depok Sita 541 Botol Miras Ilegal dari Tiga Kios

"Jadi totalnya ada sebanyak 541 botol miras ilegal yang kami sita dalam operasi senyap siang hari ini," kata Yayan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Satpol PP Depok Sita 541 Botol Miras Ilegal dari Tiga Kios
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Miras sitaan hasil operasi senyap dari tiga toko dan kios di Depok oleh Satpol PP Depok, Kamis (12/7/2018) siang 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok berhasil menyita 541 botol minuman keras (miras) ilegal dari tiga toko atau kios berbeda di Depok, dalam operasi senyap yang digelar, Kamis (12/7/2018) siang, sekitar pukul 11.30 sampai pukul 14.00.

Hal itu dikatakan Kasatpol PP Depok, Yayan Arianto kepada Warta Kota, Kamis sore.

Baca: Sudah Punya 2 Anak, Penampilan Terbaru Angel Karamoy Dibilang Seperti ABG!

Menurut Yayan, sebanyak 541 botol miras ilegal berbagai merek itu disita dari Lapo ibu Ida di Jalan Raya Bogor Km 34 sebanyak 12 botol, dari Toko Erikson di Jalan Raya Bogor di depan Terminal Jatijajar sebanyak 97 botol, serta dari Toko Murah di Sukmajaya, sebanyak 432 botol.

"Jadi totalnya ada sebanyak 541 botol miras ilegal yang kami sita dalam operasi senyap siang hari ini," kata Yayan.

Yayan mengatakan operasi senyap dengan sasaran miras ilegal akan dilakukan pihaknya sewaktu-waktu dengan sifat mendadak dan bisa dilakukan kapanpun.

"Ini untuk menghindari operasi bocor dan penjual miras memiliki kesempatan menyembunyikan miras mereka," ujar Yayan.

Menurutnya, para penjual miras di tiga toko dan kios itu nantinya akan di ajukan ke pengadilan karena telah melakukan tindak pidana ringan (tipiring) berupa pelanggaran Perda Depok Nomor 6 Tahun 2008, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

BERITA REKOMENDASI

Dimana, kata Yayan, sesuai Perda ancaman hukumannya adalah denda maksimal Rp 50 Juta, dan atau kurungan maksimal selama 3 bulan.

Namun yang cukup disayangkan biasanya pengadilan hanya menjatuhkan denda puluhan ribu sampai ratusan ribu rupiah saja terhadap mereka.

Sehingga efek jera yang diharapkan muncul tidak membuat penjual miras jera.

"Meski begitu, kami tidak akan lelah dan segan menyita miras ilegal yang mereka jual dan edarkan," kata Yayan.

Baca: Sudin Sosial Jakarta Selatan Selamatkan Bayi yang Ditinggalkan Orangtuanya di Rumah Sakit

Sebab tak dipungkiri bahwa peredaran miras merupakan salah satu pemicu tindak pidana kejahatan jalanan hingga tawuran remaja di Depok.


"Supaya Depok lebih kondusif dari kejahatan jalanan dan tawuran," kata Yayan.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Operasi Senyap Siang Hari, Satpol PP Depok Sita 541 Botol Miras dari 3 Kios di Depok

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas