Polisi Kembali Tembak Mati Seorang Jambret
Polisi kemudian melakukan tembakan ke arah atas guna peringatan.Bukannya menyerah, RS berlari semakin jauh dan polisi pun melakukan tindakan tegas
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Johar Baru baru saja menembak mati jambret berinsial RS (27) pada Jumat (13/7/2018) dini hari tadi.
Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas lantaran RS berusaha melarikan diri saat polisi memintanya untuk menunjukkan lokasi rumah kompolotannya di Jalan Kampung Rawa Sawah, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Baca: Satpol PP Angkut Gerobak PKL di Kawasan Wisata Kota Tua
Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Iptu Muhamad Rasyid menceritakan saat itu polisi hendak melakukan pengembangan kasus penjambretan di Jalan Mardani dengan korban atas nama Dian Purnama.
"Pelaku ini disinyalir melakukan penjambretan bersama temannya berinisial A. Kemudian kami lakukan pengembangan kasus yang mengarah ke kediaman A," ujar Rasyid saat dikonfirmasi, Jumat (13/7/2018).
Namun saat tiba di dekat rumah A, RS malah mencoba untuk melarikan diri setelah turun dari mobil tahanan.
Polisi kemudian melakukan tembakan ke arah atas guna peringatan.
Bukannya menyerah, RS berlari semakin jauh dan polisi pun melakukan tindakan tegas.
Dua peluru bersarang di punggung beserta paha kanan pelaku. Ia pun terjatuh dan kehilangan banyak darah. Polisi langsung melarikan RS ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong. Jenazahnya pun dilarikan ke RS Kramatjati.
"Sementara itu, A kami tahan setelah melakukan penyergapan. Kami mengamankan barang bukti berupa pisau lipat di rumah tersebut," katanya.
Baca: BREAKINGNEWS - Miras Oplosan Tewaskan Empat Orang di Banjarmasin
Kapolsek Johar Baru, Kompol Maruhum Nababan menyatakan RS kerap keluar masuk tahanan dengan kasus yang sama. Ia pun tak segan-segan melukai korbannya apabila melawan.
"Pelaku sering keluar masuk tahanan ini sebelumnya marampas HP dan dompet," ujar Nababan.
Penulis: Rangga Baskoro
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Polisi Kembali Menembak Mati Penjambret
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.