Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Bermodus Tawarkan Pekerjaan
Kapolsek Cimanggis Kompol Suyud mengatakan Solihin alias Yono yang beroperasi sendiri itu sudah puluhan kali beraksi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Polsek Cimanggis meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor kambuhan yang beroperasi di Jabodetabek.
Kapolsek Cimanggis Kompol Suyud mengatakan Solihin alias Yono yang beroperasi sendiri itu sudah puluhan kali beraksi.
Baca: Diperintah Presiden, Kementerian PUPR Renovasi Rumah Lalu Muhammad Zohri
"Di Depok sekira 16 motor diambilnya, terus di Jakarta juga. Jakarta Barat ada tiga motor, Jakarta Selatan dua motor, Jakarta Utara lima motor, Jakarta Timur lima motor. Total motor sudah diambil puluhan,” kata Suyud kepada wartawan di Cimanggis, Depok, Jumat (13/7/2018).
Saat beraksi, Solihin menggunakan modus menawarkan pekerjaan kepada orang yang sedang mencari kerja.
Ia dicokok setelah menggondol motor milik Feby Ahmad Fahrezy pada Rabu (27/7/2018) sekira pukul 11.00 WIB di jalan Raya BBM depan gudang Sukmajaya.
Sebelumnya, ia mendatangi rumah korbannya itu yang berlokasi di Kampung Jatijajar, Kelurahan Jatijajar, Tapos, Depok.
Kala itu, Solihin berpura-pura hendak membeli rumah korban yang memang dalam keadaan dijual.
Setelah berbincang, Solihin menawarkan pekerjaan di satu gudang kawasan Sukmajaya kepada Feby.
"Jadi pelaku menawarkan pekerjaan kepada korbannya. Mereka berangkat ke gudang di jalan BBM menggunakan motor korban. Pas sampai di sana pelaku meminjam motor korban, asannya mau menjemput bos perusahaan. Di situ pelaku langsung membawa motor korbannya," lanjutnya.
Beruntung pada Kamis (28/6/7) korban melihat sepeda motor Mio Soul GT bernopol B 377 EGI dibawa orang tidak dikenal di kawasan Cibinong sekira pukul 17.00 WIB.
Setelahnya korban bergegas melaporkan kasusnya ke Polsek Cimanggis dan langsung ditindak lanjuti oleh penyidik Polsek Cimanggis.
"Penyidik langsung ke lokasi yang disebut korban. Di sana penyidik mendapati kalau motor itu dibeli oleh penadah yang bernama Aden Warta Wijaya. Pengakuannya motor itu dibeli seharga Rp 1 juta dari tersangka," tutur Suyud.
Baca: KPU Imbau Pemilih yang Belum Terdaftar dalam DPS Segera Melapor ke Desa
Saat diamankan, polisi sepeda motor korban telah diganti pelat nomornya menjadi F 2747 QW.
Akibat perbuatannya, Solihin harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat pasal 378 tentang penipuan, 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penulis: Bima Putra
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pelaku Curanmor Bermodus Tawarkan Pekerjaan Dicokok Polisi