Sidang Ahmad Dhani, JPU Hadirkan Saksi Ahli Bahasa dari Kemendikbud
Sidang kali ini beragendakan pembuktian dengan mendengarkan saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Indonesia Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani kembali menjalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018).
Sidang dimulai sekira pukul 14.30 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang kali ini beragendakan pembuktian dengan mendengarkan saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menghadirkan saksi ahli Bahasa dari Kementerian Pendidikan, Setio Untoro.
"Saya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mulia," ujar Setio kepada Majelis Hakim.
Sebelumnya Jack Boyd Lapian melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya atas tuduhan ujaran kebencian pada Kamis (9/3/2017).
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya @AHMADDHANIPRAST dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
Dhani disangkakan melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.