Tak Kantongi IMB, Dua Perumahan di Sawangan Depok Disegel Satpol PP
Kepala Satpol PP Depok Yayan Arianto mengatakan penyegelan dilakukan dengan memasang plang segel di depan perumahan yang sedang dibangun
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel dua perumahan di Kecamatan Sawangan, Depok, yang tengah dalam proses pengerjaan, Rabu (18/7/2018).
Penyegelan dilakukan karena dipastikan kedua perumahan itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Baca: Gubernur DKI Jakarta Apresiasi DPMPTSP Maksimalkan Pelayanan
Dua perumahan yang disegel adalah Perumaham Kekupu Indah di Jalan Al Barkah, Pasir Putih, Sawangan serta Perumahan MT Haryono Residence di Jalan Sulaeman, Bedahan, Sawangan.
Kepala Satpol PP Depok Yayan Arianto mengatakan penyegelan dilakukan dengan memasang plang segel di depan perumahan yang sedang dibangun.
"Sekaligus kami minta semua pekerja yang sedang melakukan proses pembangunan menghentikan kegiatannya," kata Yayan, kepada Warta Kota, Rabu (18/7/2018).
Menurut Yayan penyegelan dilakukan setelah dipastikan bahwa kedua perumahan itu tidak berizin atau belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
"Kami sudah peringatkan untuk tidak melalukan pengerjaan sebelum IMB keluar, tapi pengembang perumahan tetap melakukan pengerjaan. Karenanya kami segel hari ini dan menghentikan pengerjaan di dua perumahan itu," kata Yayan.
Ia menjelaskan untuk Perumaham Kekupu Indah di Jalan Al Barkah, Pasir Putih, Sawangan, rencananya akan dibangun 42 unit rumah yang masing-masing memiliki luas bangunan 40 m2 dan luas tanah 45 meter persegi.
"Kondisi perumahan atau pengerjaannya sudah 40 persen, padahal mereka belum ada IMB. Karenanya perumahan kami segel, dan berjalan aman," kata Yayan.
Sementara untuk Perumahan MT Haryono Residence di Jalan Sulaeman, Bedahan, Sawangan yang disegel kata Yayan sudah mulai membangun 24 unit rumah dimana setiap bangunannya sudah rampung sekitar 50 persen.
"Penyegelan di MT Haryono Residence juga berjalan lancar," kata Yayan.
Menurut Yayan karena melakukan pembangunan tanpa adanya IMB maka mereka telah melanggar. Perda Depok Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan.
Baca: Jeep Rubicon Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Depok, Polisi Sebut Pengendaranya Ibu Rumah Tangga
Sehingga pihaknya kata Yayan terpaksa melakukan penyegelan agar pengerjaan perumahan dihentikan sebelum IMB terbit.
"Kedepan kami berharap pengembang segera mengurus proses perizinannya dahulu sampai IMB keluar. Setelah itu kami persilakan melanjutkan pembangunan," kata Yayan.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Satpol PP Segel Dua Perumahan Tanpa IMB di Sawangan Depok