Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati DKI Urus Perkara Perseteruan Fahri Hamzah vs Presiden PKS

Nirwan Nawawi mengatakan, SPDP dikirim oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (18/7/2018).

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kejati DKI Urus Perkara Perseteruan Fahri Hamzah vs Presiden PKS
Kolase TribunWow
Fahri Hamzah dan Sohibul Imam 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan, SPDP dikirim oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (18/7/2018).

"Kejati DKI Jakarta telah menerima SPDP atas nama terlapor Muhammad Shohibul Iman. Ini masih terlapor ya, statusnya masih terlapor," ujar Nirwan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/7/2018).

Nirwan berujar, Kejati DKI akan membentuk tim jaksa peneliti untuk memantau perkembangannya kasus yang sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Baca: Satu Lagi ABK Kapal Joko Berek Ditemukan Mengambang di Perairan Plawangan

"Kejati DKI Jakarta akan segera menunjuk jaksa peneliti yang akan menangani perkembangan perkara atas nama terlapor Muhammad Sohibul Iman," kata Nirwan.

Nirwan menuturkan, jaksa peneliti akan membuat format P16 yakni surat perintah dari Kajati DKI untuk melakukan penelitian bila berkas penyidikan itu telah dilimpahkan polisi.

Berita Rekomendasi

"Dalam artian ini kita akan menunggu berkas perkara yang akan dilimpahkan dari pihak penyidik Polda Metro Jaya kepada jaksa peneliti di Kejati DKI," tutur Nirwan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018).

Fahri merasa Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.

Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas