JPU Tuntut Terdakwa Kasus Pembunuhan Dokter Letty dengan Pidana Mati
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ryan Helmi alias Helmy dengan pidana mati," ucap Felly Kasdi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ryan Helmi, suami sekaligus terdakwa kasus pembunuhan dr. Letty dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU, pria yang juga berprofesi sebagai dokter ini terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api tanpa izin.
Baca: Warga Bukit Duri Tuntut Anies-Sandi Realisasikan Janjinya
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ryan Helmi alias Helmy dengan pidana mati," ucap Felly Kasdi membacakan surat tuntutan, Selasa (24/7/2018).
Dalam surat tuntutan yang dibaca tersebut, dr. Ryan Helmi terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Adapun hal-hal yang memberatkan antara lain, terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan terdakwa memiliki senjata api secara ilegal karena jika salah dalam penggunaanya dapat membahayakan orang lain," ujarnya di ruang pengadilan.
Sementara itu, menurut surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU, tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa dr. Ryan Helmi.
"Hal yang meringankan tidak ada," kata dia di dalam persidangan.
Sebelumnya, dr. Letty Sultri tewas ditembak oleh suaminya sendiri, yakni dr Ryan Helmi di Klinik Utama Az-Zahra Medical Center, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Kamis (19/11/2017) yang lalu.
Penembakan tersebut terjadi lantaran hubungan rumah tangga yang tidak harmonis antar keduanya.
Saat kejadian, dr. Helmy membawa senjata api rakitan untuk menakut-nakuti istinya agar mau kembali rusuk dengannya.
Baca: Polisi: Pelaku Tabrak Lari di Cempaka Putih Serahkan Diri
Namun, karena mendapat penolakan dari istrinya tersebut, akhirnya Helmy menembak istrinya berkakli-kali hingga meregang nyawa.
Setelah membunuh istrinya tersebut, dr. Helmy langsung menyerahkan diri kepada petugas kepolisian di Polda Metro Jaya.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Jaksa Tuntut Mati Pembunuh dr. Letty di Cawang