Anggota DPR dari Partai Gerindra Terjaring Razia Pajak Kendaraan
Sejumlah pengendara roda dua melawan arus saat razia pajak kendaraan digelar oleh Samsat Jakarta Timur, Rabu (25/7/2018).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pengendara roda dua melawan arus saat razia pajak kendaraan digelar oleh Samsat Jakarta Timur, Rabu (25/7/2018).
Razia yang digelar di Jalan DI Panjaitan tersebut membuat kendaraan yang mengarah Cawang-Halim-UKI dihentikan petugas.
Petugas juga menghentikan mobil Toyota Hilux B 9634 BBC yang melintas di lokasi razia.
Saat diperiksa, ternyata mobil tersebut ditumpangi anggota Komisi VII DPR Kardaya Warnika dari Fraksi Gerindra.
Saat diperiksa, ternyata mobil tersebut telah menunggak pajak selama dua tahun, sehingga petugas mempersilakan yang bersangkutan membuat surat pernyataan dengan batas pembayaran tiga hari ke depan.
Baca: Tak Bayar Pajak Selama 6 Tahun, Mobil Mewah Ditilang
Saat ditanya mengenai kendaraan yang menunggak, politikus Partai Gerindra tersebut mengaku lupa membayar pajak kendaraan.
"Saya lupa, nanti segera dibayar," ucap Kardaya saat dimintai keterangan, Rabu (25/7/2018).
Usai membuat surat pernyataan kepada petugas Samsat, dirinya langsung pergi meninggalkan lokasi razia.
Plt Kaunit PKB dan BBNKB Jakarta Timur Wigat Prasetyo mengatakan, anggota DPR yang terjaring razia itu telah menulis surat pernyataan untuk segera membayar pajak kendaraan.
"Ya, tadi kita berikan pernyataan. Tadi karena lalai, dia lupa di pernyataan itu, nanti dia akan datang membayar pajak di tanggal 27 juli 2018. Sementara STNK dan SKP kendaraan kami tahan," jelas Wigat.
Kanit Samsat Jakarta Timur AKP Ardila Amry mengatakan, kegiatan ini terkait program Pemprov DKI mengenai pemutihan dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, mulai 27 Juni sampai 31 Agustus 2018.
"Jadi yang pertama kita mau sosialisasikan bagi mereka yang belum membayar denda pajak. Kita kasih kesempatan, kebijakan dari polisi yang seharusnya kita bisa lakukan penilangan, tapi untuk kali ini kita kasih kebijakan untuk segera membayar denda pajaknya, atau paling lama tiga hari dari waktu pembuatan surat pernyataan," terang Ardila.
Menurutnya, untuk memudahkan pengendara yang akan langsung membayar pajak di lokasi, dirinya juga telah menempatkan mobil Samsat keliling.
"Kita di sini sudah menyediakan Samsat keliling sebagai upaya untuk mengajak masyakat taat pajak dan tertib hukum. Karena di sini dalam perkara STNK ada dua sisi berbeda, yaitu mereka tertib administrasi terkait dengan pembayaran pajak, dan terkait aturan hukum ataupun ke absahan dari STNK," bebernya.
Dalam razia tersebut, sebanyak 80 kendaraan ditilang, 23 pengendara membayar pajak langsung di lokasi, dan 23 pengendara diberikan surat pernyataan untuk membayar pajak dengan batas waktu selama tiga hari ke depan, setelah menulis surat pernyataan. (*)
Penulis: Joko Supriyanto