Polisi Sebut Bima Tusuk Harwalis Secara Membabi Buta, Sebanyak 47 Kali
"Korban berusaha merebut pisau dari pelaku, tapi pelaku lebih gesit lagi dia menghujam lagi tusukannya hingga korban terjatuh," katanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Bima Sodikin (25), menikam pria yang jalan denganan mantan pacarnya sebanyak 47 kali tusukan hingga tewas.
Sebelumnya, warga Jalan Cemerlang, RT06/02, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat, 27 juli 2018 kemarin, digegerkan peristiwa pembunuhan yang diduga bermotif cinta segitiga.
Baca: Seorang Kuli Bangunan dan Istrinya Diamankan Polsek Tambora Lantaran Kepemilikan 22 Paket Sabu
Bima dan Putri alias Puput sebelumnya adalah sepasang kekasih yang telah lama menjalin asmara.
Tapi belakangan, hubungan keduanya merenggang hingga akhirnya Putri dekat dengan seorang pria bernama Harwalis (21).
Diduga kedekatan Puput dan Harwalis tersebut yang memicu amarah Bima hingga tega membunuh Harwalis.
Kapolsek Pondok Gede Kompol Suwari mengatakan, kronologi penusukan terjadi ketika korban mengantarkan Putri pulang ke rumah kontrakannya.
Pelaku yang sudah menunggu sejak pukul 11.00 malam sambil menyiapkan sebilah pisau yang dibawanya. Ketika pukul 03.00 WIB korban datang bersama Putri dan terjadilah peristiwa penusukan.
Pelaku menusuk korban secara membabi buta. Ketika itu, korban yang masih dalam posisi di atas motor langsung ditikam dari arah belakang menusuk dada.
Korban sempat melawan, namun pelaku dengan cepat terus menghujani korban dengan tusukan pisau dapur.
"Korban berusaha merebut pisau dari pelaku, tapi pelaku lebih gesit lagi dia menghujam lagi tusukannya hingga korban terjatuh, ketika korban terjatuh dia langsung hujamkan ke beberapa tempat. Kalau lihat luka itu ada kurang lebih 47 tusukan," kata Suwari di Mapolsek Pondok Gede, Sabtu (28/7/2018).
Baca: 26 Ekor Sapi Jantan Bali akan Diselundupkan Ini Memiliki Keistimewaan
Korban tewas dengan menderita puluhan tusukan disekujur tubuh, sekitar pukul 05.00 WIB Polisi langsung melakukan olah TKP dan membawa korban ke RS Polri Kramat Jati.
Saat ini pelaku sudah diamankan ke Polsek Pondok Gede. Akibat perbuatannya, ia dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Penulis: Yusuf Bachtiar
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Bima Tikam Pria yang Jalan dengan Mantannya Sebanyak 47 kali Tusukan Hingga Tewas