Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebut Otak Penembakan Seorang Pengusaha di Jelambar Masih Buron

Saat ini Polisi masih memburu "otak" dari peristiwa penembakan tersebut yang berinisial AX

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polisi Sebut Otak Penembakan Seorang Pengusaha di Jelambar Masih Buron
Combartarmory
Ilustrasi penembakan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat orang pelaku penembakan pada pengusaha Hendri Sibolga di Jelambar, Penjaringan, Jakarta Utara berhasil diringkus.

Meski keempat pelaku, yakni AS alias N, JS, PWT, dan SM bisa diamankan, namun Polisi masih memburu "otak" dari peristiwa penembakan tersebut yang berinsial AX.

Baca: Polisi Sebut Bima Tusuk Harwalis Secara Membabi Buta, Sebanyak 47 Kali

Argo mengungkapkan, AX adalah pihak yang menyuruh keempat pelaku yang telah ditangkap untuk menghabisi nyawa Herdi, hanya karena masalah persaingan bisnis minyak solar.

"Para pelaku ini sudah mengintai korban beberapa hari sebelum dilakukan penembakan," terang Argo Sabtu (28/7/2018) di Polda Metro Jaya.

M‎antan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini belum bisa memastikan apakah komplotan pembunuh Herdi masuk dalam sindikat pembunuh bayaran atau tidak.

Dari peristiwa tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha NMax warna abu-abu bernomor polisi B4243SCV. Motor tersebut digunakan pelaku saat melakukan penembakan kepada Herdi.

Baca: Seorang Kuli Bangunan dan Istrinya Diamankan Polsek Tambora Lantaran Kepemilikan 22 Paket Sabu

Berita Rekomendasi

"Kami juga menyita dua potong baju, dan topi, serta lakban yang digunakan eksekutor saat kejadian. Ada satu kamera CCTV yang merekam kejadian, pistol FN yang digunakan untuk menembak korban, mobil Kijang Innova dan atribut yang digunakan pelaku," tambah Argo.

Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas