Sanksi Penjara Menanti Bila Nekat Akali Aturan Ganjil-genap
Mulai 1 Agustus 2018 pengguna mobil yang melanggar aturan perluasan ganjil-genap DKI Jakarta akan ditindak.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 1 Agustus 2018 pengguna mobil yang melanggar aturan perluasan ganjil-genap DKI Jakarta akan ditindak.
Pelanggar akan dikenakan tilang dengan sanksi dua bulan penjara atau denda maksimal Rp 500.000. Atas dasar itu, masyarakat pun dihimbau agar tidak melakukan kecurangan.
Sebagai contoh, menggandakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor, memalsukan identitas kendaraan dan lain sebagainya.
Jika melakukan hal seperti itu, jelas harus menanggung apa yang telah diperbuat, karena telah menyalahi aturan.
Baca: Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Desa Laimeta Senilai Rp 302 Juta Ditahan Kejari
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto jika memalsukan atau menggandakan pelat nomor akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.
Sanksi buat pelanggar dengan kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000, selain itu jika tidak membawa STNK dikenakan pasal 288 ayat 1, hingga memalsukan STNK dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana selama enam tahun.
"Kami harap masyarakat bisa lebih peduli lagi dengan peraturan tersebut," ucap Budiyanto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Risiko Akali Pelat Nomor Ketika Ganjil-Genap".