Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demi Modal Nikah, Sepasang Kekasih Curi Uang Jutaan Rupiah di Koperasi Serpong

Tak ayal, pasangan yang tengah dimabuk asmara itu menggasak puluhan juta rupiah demi modal menikah.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Demi Modal Nikah, Sepasang Kekasih Curi Uang Jutaan Rupiah di Koperasi Serpong
dokumentasi polisi
Barang bukti uang puluhan juta yang didapat dari Tri dan Wiwin, sepasang kekasih yang nekat merampok di Koperasi Simpan Pinjam di Serpong Utara Tangerang Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, SERPONG - Sepasang kekasih Tri Wahyudi (22) dan Wiwin Winarsih (19) nekat merampok sebuah koperasi simpan pinjam di Jalan Villa Melati Mas, Jelupang, Serpong Utara Tangerang Selatan.

Tak ayal, pasangan yang tengah dimabuk asmara itu menggasak puluhan juta rupiah demi modal menikah.

"Tanggal 25 juli 2018 kantor Koperasi Simpan Pinjam Usaha Mandiri Perkasa mengalami kehilangan uang sejumlah Rp 37.858.000. Pelakunya Tri dan Wiwin mereka berpacaran," papar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, Minggu (29/7/2018).

Baca: Jokowi Jalan Sehat Bareng 1 Juta Warga di Makassar, Panitia Bilang Bukan Kampanye

Alex melanjutkan, Tri merupakan mantan pegawai koperasi. Hal itu membuat kedua pelaku dapat beraksi dengan mulus lantaran Tri mengetahui celah dan posisi duit puluhan juta tersebut diletakan.

"Pelaku adalah mantan karyawan koperasi simpan pinjam dan mengambil uang yang berada di lemari kantor dengan mencongkel menggunakan obeng," jelasnya.

Kasir Koperasi Rahmawati Safitri segera melapor ke Polsek Serpong setelah sadar uang puluhan juta di lacinya raib. Selain itu, terdapat juga bekas congkelan pada laci besi.

Keduanya berhasil diringkus pada tanggal 27 Juli 2018 di daerah Bekasi. Dari tangan pelaku dapat disitu uang sisah kejahatan berjumlah Rp 26.400.000.

BERITA REKOMENDASI

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Serpong guna proses lanjut."

Atas perbuatannya, sepasang kekasih ini harus membatalkan sementara niatnya menikah karena terjerat pasal 363 atas dugaan pencurian dan pemberatan dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara.

Penulis: Zaki Ari Setiawan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas