Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duda Satu Anak di Tangerang Ini Habisi Nyawa Janda, Kemudian Bawa Kabur Janda Lain

Seakan tak puas dengan tindakannya, setelah membunuh janda tersebut, ia nekat membawa kabur wanta lain ke Pandeglang, Banten

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Duda Satu Anak di Tangerang Ini Habisi Nyawa Janda, Kemudian Bawa Kabur Janda Lain
net
Ilustrasi KDRT 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Roy (33) duda satu anak, tega membunuh seorang janda yang telah memiliki anak di Kabupaten Tangerang.

Seakan tak puas dengan tindakannya, setelah membunuh janda tersebut, ia nekat membawa kabur wanta lain ke Pandeglang, Banten.

Mencium kekejian tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil mengungkap peristiwa penganiayaan oleh Roy kepada korban atas nama Neneng Nurmaya (35)

Korban pertama Roy diketahui merupakan warga Kampung Panunggulan, Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Kasatreskrim Polres Kota Tangerang Kompol Wiwin Setiawan menjelaskan, Roy melancarkan aksinya pada 12 Mei 2018, di Perumahan Taman Adiyasa, Blok J, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Tangerang.

Ia melanjutkan, saat itu Roy sudah hidup satu atap bersama Neneng tanpa ikatan yang sah tanpa diketahui masing-masing keluarga.

"Saat tinggal bersama, baik korban dan pelaku masing-masing membawa anak. Anak pelaku yang berjenis kelamin laki-laki berusia 11 tahun sedangkan anak korban berjenis kelamin perempuan berusia 13 tahun," ujar Wiwin kepada TribunJakarta.com, Selasa (31/7/2018).

Berita Rekomendasi

Selama hidup bersama, kata Wiwin, mereka berdua seringkali cekcok karena permasalahan ekonomi.

"Sering cekcok, karena si Roy ini serabutan kerjanya," tambah dia.

Akhirnya korban dan pelaku terlibat pertengkaran hebat hingga Roy menganiaya korban sampai meninggal dunia.

Menurut Wiwin, Roy menghabisi nyawa Neneng secara dipukuli dan dianiaya hingga korban tidak bernyawa.

"Saat pagi hari, anak korban yang mencoba membangunkan ibunya yang dikira masih tertidur. Lama tidak terbangun, anak korban menyadari ibunya telah meninggal dan tetangga pun berdatangan. Sementara itu, pelaku sudah melarikan diri membawa serta anaknya," jelas Wiwin.

Mendapat laporan dari keluarga, jajaran Satreskrim Polresta Tangerang langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku berdasarkan ciri-ciri yang diberikan anak korban.

Belum selesai dengan kasus pembunuhan janda oleh Roy, Satreskrim Polresta Tangerang kembali menerima laporan seorang janda dibawa kabur oleh seorang pria.

Bahwasanya, seorang janda beranak satu warga Desa Gembong, Balaraja, bernama Marsati (24) dibawa lari oleh Roy Berikut anak perempuannya yang berusia 7 tahun.

"Laporan dari orangtuanya itu menunjukkan adanya kesamaan ciri-ciri antara pelaku pembunuhan Neneng dengan pelaku yang membawa lari Marsati. Penyidik memiliki keyakinan bahwa Roy yang dimaksud adalah satu orang yang sama," jelas Wiwin.

Dari serangkaian penyelidikan dan pendalaman, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan Roy di daerah Pandeglang, Banten.

Roy pun dibekuk Unit Jatanras Polres Kota Tangerang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang pada Minggu (29/7/2018).

"Begitu ditanya keberadaan Marsati, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Setelah dilakukan tembakan peringatan pelaku tidak mengindahkan, petugas pun mengambil tindakan tegas dan terukur melakukan penembakan terhadap kaki sebelah kanan pelaku," tegas Wiwin.

Selanjutnya, kata Wiwin, Unit Jatanras mengevakuasi Marsati dan anak perempuannya serta seorang anak laki-laki yang diketahui adalah anak pelaku di rumah kontrakan daerah Labuan, Pandeglang.

"Dari hasil interogasi kepada Marsati, diketahui bahwa dia sudah mengetahui bahwa pelaku telah melakukan pembunuhan. Namun, karena korban diancam, Marsati pun terpaksa mengikuti kemauan pelaku," tutur Wiwin.

Ia melanjutkan, ternyata setelah membunuh Neneng, Roy pun kembali menggondol Marsati dan berniat tinggal seatap kembali dengan seorang janda.

"Roy, mengancam Marsati bahwa orangtuanya akan dibunuh bila Marsati tidak mau ikut dengan pelaku," sambung Wiwin.

Atas perbuatannya, pelaku digelandang ke Mapolresta Tangerang guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 351 dan 388 KUHP, diancam hukuman di atas 10 tahun. Sedangkan anak pelaku sudah dikembalikan ke keluarga dan saat ini dalam perawatan sang nenek.

Penulis: Ega Alfreda

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Bawa Kabur 2 Wanita 1 Dibunuh, Roy Ditembak Polisi

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas