Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Besok Pengendara yang Melanggar Ganjil-Genap Ditilang

Yusuf juga menyebut sosialisasi terkait aturan tersebut telah banyak diketahui oleh mayoritas warga DKI.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mulai Besok Pengendara yang Melanggar Ganjil-Genap Ditilang
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Yusuf di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai tanggal 1 Agustus 2018 esok, kendaraan yang melanggar peraturan Ganjil-Genap akan dikenakan sanksi tilang.

Setelah sebelumnya pada tanggal 2 - 17 Juli 2018 telah dilakukan sosialisasi, dan 18 - 31 Juli hanya berupa teguran.

Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Yusuf membenarkan hal tersebut.

Sanksi bagi pengendara yang tidak menaati aturan di kawasan Ganjil-Genap akan dikenakan hukuman penjara dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

"Masuk Pasal 287 ayat 1, Hukuman Pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," ujar Yusuf di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).

Yusuf juga menyebut sosialisasi terkait aturan tersebut telah banyak diketahui oleh mayoritas warga DKI.

"Satu dua kendaraan ada, tapi dari luar kota. Untuk masyarakat Jakarta sendiri sudah tahu," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

Ditempat lain, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) perluasan Ganjil-Genap di Ibukota selama perhelatan Asian Games 2018.

"Saya baru paraf, sudah oke. Sebelum kesini saya diskusi sama pak Gubernur, sudah kita tandatangani," kata Sandi di wisma Nusantara, Thamrin, Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Kebijakan Ganjil-Genap ini dibuat dalam rangka memberikan kelancaran akses bagi para atlet nantinya pada perhelatan olahraga terbesar se-Asia, Asian Games 2018 yang diselenggarakan mulai 18 Agustus hingga 2 September 2018 mendatang.

Berikut 13 rute yang terkena dampak perluasan Ganjil Genap;

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan MH. Thamrin
4. Jalan Sisingamangaraja
5. Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi – simpang Tomang)
6. Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan – simpang Slipi)
7. Jalan MT Haryono (simpang UKI – simpang Pancoran – simpang Kuningan)
8. Jalan HR Rasuna Said
9. Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda – simpang Kalimalang – simpang UKI)
10. Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb – Kupingan Ancol)
11. Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis – simpang Pemuda)
12. Jalan RA Kartini
13. Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini – Bundaran Metro Pondok Indah- simpang Pondok Indah – simpang Bungur – simpang Gandaria City – simpang Kebayoran Lama).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas