Dishub DKI Berencana Perpanjang Perluasan Ganjil Genap Hingga Asian Paragames 2018
Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta berencana untuk memperpanjang kebijakan ganjil genap hingga pelaksanaan Asian Paragames 2018.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta berencana untuk memperpanjang kebijakan ganjil genap hingga pelaksanaan Asian Paragames 2018.
Perluasan ganjil genap sebelumnya hanya berlaku selama pelaksanaan Asian Games 2018.
Baca: 1 Agustus, Cucu Kedua Presiden Jokowi Lahir
Kadishub Pemprov DKI, Andri Yansah, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengusulkan untuk revisi Peraturan Gubernur (Pergub) lagi terkait rencana ini.
"Nanti kalau seumpamanya Para Asian Games 2018 diberlakukan lagi ada Pergub lagi," ujar Andri di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018).
Andri beralasan pemberlakuan perluasan ganjil genap sangat diperlukan bagi atlet difabel yang mengikuti Para Asian Games 2018. Venue untuk Para Asian Games 2018 juga lebih banyak sehingga kebijakan ini sangat diperlukan.
"Di Asian Games diberlakukan, dan Para Asian Games juga minta diberlakukan. Karena venuenya lebih banyak para games. Atlet difabel kan lebih sensiitif dari pada atlet normal berarti pemberlakuannya pun juga harus ekstra," jelas Andri.
Namun nantinya terdapat perbedaan pelaksanaan ganjil genap selama Asian Para Games 2018.
Jika pada Asian Games 2018 diberlakukan ganjil genap selama 15 jam dari pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Pada pelaksanaan Asian Para Games 2018 akan diberlakukan pada waktu normal.
Rencana pelaksanaan perluasan ganjil genap tersebut akan dilakukan tanpa jeda antara pelaksanaan Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
"Saya mengusulkan, kan ada rentang satu bulan dari 2 September-6 Oktober kan. Saya usulkan, baru usulan, jangan dicabut bos. Kalau dicabut ganjil genapnya nanti susah lagi," ungkap Andri.
Seperti diketahui, perluasan sistem ganjil genap dilakukan terkait perhelatan Asian Games 2018. Aturan tersebut akan berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.
Waktu pembatasan kendaraan dengan ganjil genap juga ditambah. Awalnya, aturan berlaku pukul 06.00-10.00 WIB. Namun dalam uji coba ini, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Hari pemberlakukan ganjil-genap juga ditambah, jadi sejak Senin hingga Minggu. Sebelumnya, aturan berlaku Senin-Jumat.