Dishub DKI Pasang Rambu Pelarangan Kendaraan Melintas di Jalur Ganjil-genap
Sedangkan rambu portable dipasang di ruas jalan menuju kawasan terdampak ganjil genap.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah melakukan pemasangan rambu pelarangan kendaraan melintas di ruas jalan yang terdampak ganjil genap.
"Sudah dipasang semua," ujar Kadishub DKI Jakarta, Andri Yansah, di kawasan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018).
Andri mengatakan rambu yang dipasang dalam bentuk permanen dan portable. Rambu permanen dipasang di ruas jalan yang padat atau crossing antar wilayah. Misalnya, Jalan Ahmad Yani.
Sedangkan rambu portable dipasang di ruas jalan menuju kawasan terdampak ganjil genap.
"Kalau permanen itu memang dititik yang in out di tengah seperti wilayah crossing. Kalau titik, jalan kecil memang menghubungkan dengan ruas jalan ganjil genap dipasang non permanen atau portable. Permanen ditancap, kalau portable enggak," kata Andri.
Seperti diketahui, perluasan sistem ganjil genap dilakukan terkait perhelatan Asian Games 2018. Aturan tersebut akan berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.
Waktu pembatasan kendaraan dengan ganjil genap juga ditambah. Awalnya, aturan berlaku pukul 06.00-10.00 WIB. Namun dalam uji coba ini, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Hari pemberlakukan ganjil-genap juga ditambah, jadi sejak Senin hingga Minggu. Sebelumnya, aturan berlaku Senin-Jumat.