Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK: Memori PK Sanusi Tidak Ditemukan Novum atau Kekhilafan Hakim

Agenda sidang kali ini, kubu jaksa KPK memberikan tanggapan atas alasan atau dasar-dasar dari Sanusi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa KPK: Memori PK Sanusi Tidak Ditemukan Novum atau Kekhilafan Hakim
Kompas.com/Abba Gabrilin
Terdakwa mantan anggota DPRD DKI, Mohamad Sanusi, mengikuti pilkada serentak di Rutan C1 Gedung KPK Jakarta, Rabu (15/2/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) terpidana ‎mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, Rabu (1/8/2018) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agenda sidang kali ini, kubu jaksa KPK memberikan tanggapan atas alasan atau dasar-dasar dari Sanusi mengajukan Peninjauan Kembali.

Diketahui beberapa alasan Sanusi mengajukan PK yakni terdapat kekhilafan hakim dalam penerapan putusan terhadap Sanusi hingga adanya novum baru yang menentukan terkait aset yang dimiliki oleh Sanusi.

Atas alasan-alasan dari Sanusi, jaksa KPK Ronald menyatakan menolak seluruh alasan Sanusi karena alasan tersebut tidak termasuk sebagai alasan untuk mengajukan permohonan PK sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat 2 KUHP.

"Berdasarkan alasan yang telah disampaikan, kami jaksa KPK memohon supaya majelis hakim PK pada Mahkamah Agung ‎RI memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memutuskan menolak seluruh alasan memori PK dari pemohon, Sanusi. Menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI tertanggal 16 Maret 2017," ungkap jaksa Ronald.

Lanjut jaksa Ronald juga menyampaikan bahwa alasan atau materi yang didalilkan Sanusi dalam memori PK merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang pernah disampaikan dalam pembelaan Sanusi di tahap pemeriksaan di muka persidangan perkara a quo.

"Perlu kami sampaikan, pemohon PK (Sanusi) dalam mengajukan PK didampingi penasihat hukum yang berbeda dengan kuasa hukum pada proses perkara a quo sehingga kami beranggapan penasihan hukum di PK belum memahami konstruksi hukum dalam fakta hukum yang terungkap di perkara a quo," ‎ungkap Jaksa Ronald.

BERITA REKOMENDASI

‎Diketahui Sanusi yang juga adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, dari Fraksi Gerindra, Mohamad Taufik terbukti bersalah dalam kasus suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta Tahun 2016.

Sanusi dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider dua bulan kurungan. Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Selain itu Sanusi juga terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar. Uang dipergunakan untuk membeli tanah, bangunan serta kendaraan bermotor.

Kemudian di tingkat banding, vonis Sanusi menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas