Mengaku Anak Anggota DPR, Pengemudi Fortuner Ini Menolak Ditilang Polisi
Polisi memberhentikan Toyota Fortuner hitam berpelat nomor B 100 NAR di ruas Jalan MT Haryono arah Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/201
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Polisi memberhentikan Toyota Fortuner hitam berpelat nomor B 100 NAR di ruas Jalan MT Haryono arah Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).
Pengendara tersebut melanggar karena melintasi kawasan pembatasan kendaraan bermotor pada tanggal ganjil, padahal angka terakhir pelat nomornya merupakan angka genap.
Saat hendak ditilang, pria yang diketahui bernama Muhammad Akbar tersebut menolak. Baca juga: Jalur Alternatif Jauh, Pengemudi Ini Sengaja Langgar Ganjil-Genap "Saya ini anak anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) loh, Pak," ujar pria tersebut kepada polisi, Rabu. Mendengar alasan tersebut, polisi tetap mengeluarkan surat tilang.
"Saya enggak mau tahu, Pak, yang saya tahu siapa yang melanggar di sini harus ditilang," kata seorang anggota polisi.
Baca: Tilang Pengendara Bonceng Tiga, Polisi Ini Malah Kena Tipu hingga Videonya Viral
Pengemudi Fortuner itu memberikan STNK dan polisi memberikan surat tilang. Setelah itu, pengemudi tersebut langsung tancap gas meninggalkan lokasi.
Saat Ganjil-Genap Ruas Jalan MT Haryono yang terletak di dekat Tugu Pancuran hingga Gatot Subroto merupakan kawasan perluasan ganjil-genap jelang Asian Games 2018.
Setelah dilakukan sosialisasi selama sebulan, Rabu ini, aturan ini telah resmi diberlakukan dan akan dikenakan penilangan bagi para pelanggarnya. Meski demikian, tidak semua kendaraan terdampak aturan ini.
Berikut kategori kendaraan yang tidak kena aturan ganjil-genap DKI Jakarta, yang diinformasikan TMC Polda Metro Jaya melalui akun media sosial, Twitter:
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (stiker) Asian Games
4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
5. Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit
6. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
7. Mobil angkutan umum (pelat kuning) 8. Kendaraan angkutan barang BBM dan BBG Video Pilihan
9. Sepeda motor
10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Anak Anggota DPR, Pengemudi Fortuner Ini Menolak Ditilang..."
Penulis : Sherly Puspita
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.