Menolak Beri Uang Rokok, Seorang Pria di Kelapa Gading Dibacok Golok
Sebanyak empat pria berinisial AS, HTS, MN, dan I ditangkap anggota Polsek Kelapa Gading, Rabu (25/7).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak empat pria berinisial AS, HTS, MN, dan I ditangkap anggota Polsek Kelapa Gading, Rabu (25/7/2018).
Para pelaku ditangkap setelah melakukan pengeroyokan terhadap seseorang hanya karena korban menolak memberikan uang rokok.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Rawa Sengon, Jalan Gading Sengon Raya RT 08/RW 22, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (25/7/2018) pukul 03.05 WIB.
Pengeroyokan bermula ketika korban yang identitasnya tidak diketahui enggan memberikan uang saat dipalak para tersangka.
“Pengeroyokan disebabkan oleh hal sepele sebenernya, yaitu karena awalnya si MN meminta uang rokok kepada korban tetapi nggak dikasih. Pengeroyokan ini juga dipicu adanya minuman keras, salah satu pelaku mabuk dan memukul korban setelah sempat adu mulut,” ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Martua Raja Silitonga, Rabu (1/8/2018).
Baca: Diduga Aniaya hingga Tewaskan Mantan Kepsek, Pelaku Ditangkap di Tempat Persembunyiannya
Permintaan yang tidak diindahkan korban, membuat pelaku emosi dan memukul serta mencekik yang bersangkuta.
Korban yang berusaha melakukan perlawanan, malah dikeroyok setelah ketiga teman pelaku berinisial AS, HTS, dan I datang membantu.
“Korban sempat membalas dengan memukul balik MN hingga ia terjatuh kemudian ketiga teman MN yang berinisial AS, HTS, dan I datang membela MN. Ketiganya pun langsung terlibat adu mulut dengan korban,” lanjut Martua.
Meski dikeroyok, korban masih membela diri dengan melakukan perlawanan.
Korban bahkan sempat mengejar AS, untuk berupaya membalas pemukulan yang ia lakukan. Namun ia justru menjadi korban pembacokan.
“Saat korban sedang mengejar AS, tiba-tiba I mengejar korban sambil membawa golok dan saat korban terjatuh, I langsung membacok kepala korban dengan golok tersebut,” ujar Martua.
Akibatnya, korban mengalami luka bacokan dan harus menerima sebanyak enam jahitan.
Sementara itu beberapa jam setelahnya, polisi berhasil menangkap keempat pelaku dan menyita sebilah golok sebagai barang bukti.
Para pelaku selanjutnya dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
Mereka terancam hukuman pidana kurungan di dalam penjara minimal selama tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Menolak Beri Uang Rokok, Seorang Pria di Kelapa Gading Dibacok Golok
Penulis: Junianto Hamonangan