Penjaga Penginapan di Pulau Tidung Kedapatan Curi Uang Wisatawan
"Di selipan dinding kamarnya ada 2 plastik kecil narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram," ungkap Viktor.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap seorang warga berinisial Zul (35) setelah kedapatan mencuri uang milik wisatawan yang sedang berlibur di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu.
Pelaku yang berprofesi sebagai penjaga penginapan mencuri uang asing milik korban bernama Dian (38). Zul mencuri uang korban setelah membobol jendela kamar yang disewa korban.
"Pelaku mencuri barang milik wisatawan yang menginap," ujar Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Viktor Siagian, saat dikonfirmasi Rabu (1/8/2018).
Menurut Viktor, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu saat menangkap Zul di rumahnya. Sabu-sabu seberat 0,54 gram itu ditemukan di balik dinding kamar pelaku.
Baca: BPS: Laju Inflasi Bulan Juli 0,28 Persen
"Di selipan dinding kamarnya ada 2 plastik kecil narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram," ungkap Viktor.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kasus pencurian uang dalam bentuk pecahan mata uang asing ke Polsek Kepulauan Seribu pada Minggu (29/7/2018). Polisi pun langsung mencurigai Zul sebagai pelakunya karena keterangannya dianggap janggal.
"Dia (Zul) terlihat pucat dan mencurigakan (saat dipanggil untuk diperiksa)," jelas Viktor.
Dari penangkapan ini, polisi menyita enam lembar uang pecahan 100 Euro, selembar uang pecahan 100 Dolar AS, dan 2 plastik kecil berisi sabu.
Zul dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.