Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perluasan Ganjil Genap Mulai Diberlakukan Hari ini, Pelanggar Langsung Ditilang

Biaya denda bagi yang melanggar dendanya sebanyak Rp500.000, sesuai dengan Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Perluasan Ganjil Genap Mulai Diberlakukan Hari ini, Pelanggar Langsung Ditilang
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Polisi menilang seorang pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018), karena pelat akhirnya mobilnya genap. Hanya mobil yang nomor akhirnya ganjil yang boleh melintas mengingat sekarang tanggal ganjil. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian mulai memberlakukan perluasan ganjil-genap mulai hari ini, Rabu (1/8/2018).

Sesuai dengan pentahapan, hari ini merupakan hari pertama pelaksanaan perluasan ganjil-genap di Jakarta bagi mobil pribadi. Sebelumnya telah diberlakukan uji coba selama satu bulan penuh pada Juli lalu.

Baca: Tiga Wartawan Rusia Tewas di Republik Afrika Tengah

"Insya Allah sesuai pentahapan," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, saat dikonfirmasi, Rabu (1/8/2018).

Para pengendara roda empat yang melanggar perluasan ganjil-genap di sejumlah titik akan ditindak polisi.

Biaya denda bagi yang melanggar dendanya sebanyak Rp500.000, sesuai dengan Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dengan kata lain, para pelanggar bisa dikenakan tindakan tilang oleh polisi, bukan hanya teguran lagi. Budiyanto mengungkapkan bahwa sudah ada payung hukum bagi polisi untuk melakukan penilangan.

Berita Rekomendasi

Payung hukum yang dimaksud adalah sudah adanya peraturan gubernur atau pergub DKI Jakarta soal penindakan pelaksanaan perluasan ganjil-genap. Maka dari itu para pengendara roda empat diimbau mengikuti peraturan yang ada.

"Pergub sudah keluar. Pergub perluasan ganjil-genap sudah ditanda tangani Gubernur dengan Nomor 77 tahun 2018 tanggal 31 Juli 2018 tentang Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap selama Penyelenggaraan Asian Games 2018," jelas Budiyanto.

Seperti diketahui, perluasan sistem ganjil genap dilakukan terkait perhelatan Asian Games 2018. Aturan tersebut akan berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.

Waktu pembatasan kendaraan dengan ganjil genap juga ditambah. Awalnya, aturan berlaku pukul 06.00-10.00 WIB. Namun dalam uji coba ini, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Hari pemberlakukan ganjil-genap juga ditambah, jadi sejak Senin hingga Minggu. Sebelumnya, aturan berlaku Senin-Jumat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas