Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ongen: Pansus DPRD DKI Harus Tindaklanjuti Temuan BPK Soal Microsel

Menurut Ongen, sampai sekarang mereka tidak menindaklanjuti penyelidikan dugaan adanya pelanggaran oleh perusahaan microsel

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Ongen: Pansus DPRD DKI Harus Tindaklanjuti Temuan BPK Soal Microsel
Adi Suhendi/Tribunnews.com
Ketua Panitia Angket Mohammad Ongen Sangaji 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Mohamad Ongen Sangaji meminta Pansus microsel DPRD DKI tindak lanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan soal microsel.

Ongen menilai, teman-teman dewan yang ngotot meminta pansus microsel tidak miliki rasa malu.

Menurut Ongen, sampai sekarang mereka tidak menindaklanjuti penyelidikan dugaan adanya pelanggaran oleh perusahaan microsel.

’’Waktu itu, nekan-nekan, hujat Ketua DPRD DKI, menuduh, dan mendesak agar disetujui. Namun, setelah disepakati tidak berjalan. Mana yang dulu teriak-teriak sok suci,’’ ujar Ongen saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, (2/8/2018).

Kata Ongen, Pansus Microsel tidak berjalan setelah disetujui Ketua DPRD dan ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan DKI. Terutama terkait pendirian tiang microsel di atas lahan pemprov merugikan keuangan DKI.

Ongen meminta, Ketua Pansus Microsel menindak lanjuti surat Ketua DPRD DKI dan temuan BPK. Sebab, itu bisa masuk Pendapatan Asli Daerah untuk pembangunan di Jakarta.

BERITA TERKAIT

Ongen berujar, hal itu harus diseriusi oleh Audit Badan Aset Daerah dan PTSP DKI.

"Panggil semua yang terlibat. Dewan yang dulu teriak-teriak bagaikan malaikat, sok paling bersih, sok paling peduli mana. Jangan, bersembunyi, seperti seperti Hantu. Hanura sangat mendukung membongkar itu,’’ kata Ongen.

Ongen memaparkan, berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan BPK 2017 menemukan 5,507 menara seluler dibangun sembilan perusahaan penyedia infrastruktur menara telekomunikasi, semuanya bermasalah.

Temuan BPK itu, selain ada yang tidak memiliki Perjanjian Pemenuhan Kewajiban (PMK) atau Surat Pernyataan Kesanggupan sesuai yang disepakati dengan Pemprov DKI. Ada yang tidak membayar sewa atas lahan milik Pemprov yang digunakan.

Atas kondisi ini, BPK menilai kalau keberadaan 5.507 menara selular yang berdiri dilahan milik Pemprov DKI tersebut melanggar Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan Barang Milik Daerah, melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Pergub DKI Nomor 225 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Aset Daerah.

’’Ini sudah terang benderang. Ayo pansus jalan lagi. Malu lah, sama warga Jakarta. Ayo dewan yang teriak-teriak kembali jadi malaikat lagi,’’ ucapnya.

Di antara, sembilan perusahaan tersebut adalah PT Dayamitra tercatat memiliki 228 menara seluler, PT DAS memiliki 11 menara, PT BITTN memiliki 355 menara, PT BTS memiliki 3.338 menara, PT QI memiliki 12 menara, PT ISI memiliki 396 menara, PT MDC memiliki 400 menara, PT IBS memiliki 744 menara dan PT MTI memiliki 23 menara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas