Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pj Walikota Bekasi Lakukan Sidak Pastikan Pelayanan Berjalan Baik

Dari 8 lokasi sidak pelayanan berjalan baik termasuk ada petugas loket dan rekap daftar layanan yang sudah dilakukan

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pj Walikota Bekasi Lakukan Sidak Pastikan Pelayanan Berjalan Baik
Tribun-video.com
Pejabat Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Penjabat Walikota Bekasi Ruddy Gandakusumah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) memastikan pelayanan berjalan baik di sejumlah kantor pelayanan Pemkot Bekasi, Rabu, (1/8/2018). 

Lokasi pertama ke kantor Disdukcapil, DPMPTSP, kemudian ke kantor Kelurahan Margahayu Kec Bekasi Timur, Mall Pelayanan Publik, Kelurahan Pekayon Jaya Bekasi Selatan, Kantor Kecamatan Jati Asih, Kelurahan Jati Asih Kecamatan Jati Asih, Kecamatan Pondok Gede dan Kantor Kelurahan Jatiwaringin. 

Kehadirannya ingin meperoleh fakta bahwa masyarakat dapat dilayani dengan baik oleh aparatur mengingat laporan ia terima dari Ombusdman dan media, bahwa Jumat (27/7/2018)  serempak pelayanan masyarakat terhenti di 12 Kecamatan dan 56 Kelurahan se-Kota Bekasi

"Dari 8 lokasi sidak pelayanan berjalan baik termasuk ada petugas loket dan rekap daftar layanan yang sudah dilakukan," kata Ruddy dalam keterangan pers, Kamis (2/8/2018). 

Selain itu, memastikan benar tidaknya aparatur Pemkot melakukan penghentian pelayanan pada Jumat (27/7) pekan lalu.

"Termasuk pada Jumat lalu melakukan mogok atau tidak," sambungnya.

Ia pun mengklarifikasi langsung kepada petugas layanan dan disemua lokasi yang ia datangi mengaku masih melakukan pelayanan saat itu dan teregister dengan baik.

Rekomendasi Untuk Anda

Untuk itu, ia intruksikan kepada lurah dan camat membuat surat pernyataan diatas materai bahwa masih melakukan pelayanan pada Jumat (27/7) mengingat Ombudsma RI memperoleh laporan justru sebaliknya. 

"Ombusdman sudah turun dan lakukan investigasi. Mereka lembaga mandiri mengawasi pelayanan publik dan bisa merekomendasika sanksi atas mall administrasi yang bila terbukti benar dilakukan. Ya bila tidak setuju hal itu, buktikan saat itu kita masih lakukan pelayanan dan membuat surat pernyataan dengan bukti register draf pelayanan,"  kata Ruddy

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas