Tiga Ketua Cabang Peradi DKI Dilantik
Peradi merupakan rumah bersama advokat, maka harus diperkuat supaya bisa melayani anggotanya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dr Luhut MP Pangaribuan melantik tiga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi di DKI Jakarta, yakni Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat TM Mangunsong, Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan Halomoan Sianturi, dan Ketua DPC Peradi Jakarta Utara Gerits de Fretes.
Pelantikan dihelat di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2018) malam.
Hadir dalam acara tersebut sejumlah tokoh advokat dan aktifis, Sekretaris Jenderal Peradi Sugeng Teguh Santosa, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Viktor T Sihombing, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Spontana, pejabat dari Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Dalam pidatonya, Ketua Umum DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan menyatakan, Peradi merupakan rumah bersama advokat, maka harus diperkuat supaya bisa melayani anggotanya.
Luhut juga menyatakan, jumlah anggota Peradi yang banyak tentu sangat membanggakan, tapi yang lebih penting adalah kualitas. "Kuantitas penting, tapi lebih penting kualitas," katanya.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat TM Mangunsong menyatakan, seusai pelantikan ini pihaknya akan langsung melakukan konsolidasi organisasi, sehingga ke depan akan lebih solid.
“Soliditas organisasi advokat diperlukan, karena kedudukan advokat dalam penegakan hukum dan keadilan itu sangat penting,” katanya.
Advokat, kata Manggunsong, di dalam penegakan hukum kedudukannya setara dengan polisi, jaksa dan hakim, yang keempatnya disebut “catur wangsa”.
“Advokat, polisi, jaksa dan hakim merupakan penegak hukum dalam proses peradilan pidana yang mempunyai kedudukan yang sama, yaitu sama-sama penegak hukum, sehingga untuk menegakkan hukum dan keadilan, keempatnya harus diberikan hak yang sederajat,” jelasnya.
Ia lalu merujuk ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa status advokat sebagai penegak hukum mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan.
“Hukum dan keadilan belum benar-benar tegak di Indonesia. Itulah tantangan yang harus dijawab kaum advokat,” paparnya.