Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Hari Ganjil-genap, Polisi Tilang 5.303 Pengendara

Dari jumlah itu tersebut, polisi menyita 2.144 Surat Izin Mengemudi (SIM) disita. Kemudian sisanya sebanyak 2.057 STNK yang disita

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Lima Hari Ganjil-genap, Polisi Tilang 5.303 Pengendara
Alex Suban/Alex Suban
Polisi menilang pengendara mobil bernomor polisi genap saat pemberlakuan Pembatasan Kenderaan Ganjil Genap yang diperluas di Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (1/8/2018) pagi. Bila melanggar, biaya denda sebanyak Rp 500 ribu sesuai dengan Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. (Warta Kota/Alex Suban) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Catatan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut, selama lima hari kebijakan perluasan ganjil-genap diterapkan, sebanyak 5.303 pengendara roda empat ditilang oleh pihak polisi.

Dari jumlah itu tersebut, polisi menyita 2.144 Surat Izin Mengemudi (SIM) disita. Kemudian sisanya sebanyak 2.057 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang disita.

Baca: Inapgoc Inginkan Penerapan Ganjil Genap Juga Dilakukan saat Asian Para Games

"Pada hari kelima, jumlah pelanggar ada sebanyak 754," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin, (6/8/2018).

Pada hari ketiga Jumat 3 Agustus 2018 lalu tercatat ada sebanyak 1.076 pengendara yang ditilang. Kemudian pada hari keempat, Sabtu 4 Agustus pengemudi yang ditilang ada 1.041.

Budiyanto mengungkapkan bahwa jumlah pelanggar terus berkurang dari hari Jumat hingga Minggu. Penurunan tersebut sebesar 28 persen.

"Ada trend penurunan dari Jumat ke Sabtu sebesar 3 persen," ungkap Budiyanto.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, perluasan sistem ganjil genap dilakukan terkait perhelatan Asian Games 2018. Aturan tersebut akan berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.

Baca: Sandi Ucapkan Belasungkawa Mendalam dan Siap Beri Bantuan Atas Tragedi Gempa Lombok

Waktu pembatasan kendaraan dengan ganjil genap juga ditambah. Awalnya, aturan berlaku pukul 06.00-10.00 WIB. Namun dalam uji coba ini, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Hari pemberlakukan ganjil-genap juga ditambah, jadi sejak Senin hingga Minggu. Sebelumnya, aturan berlaku Senin-Jumat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas