29 Kendaraan yang Kedapatan Melanggar Ditindak Aparat Gabungan
Kasatpel Cilandak, Fransisca mengatakan, 29 kendaraan yang ditertibkan tersebut dikenai penindakan yang berbeda.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 29 kendaraan melanggar aturan di Jalan Pondok Labu, Gaharu dan Cipete Selatan yang kedapatan parkir liar di bahu badan jalan, ditertibkan oleh petugas gabungan Kanitlantas dan Satpelhub Kecamatan Cilandak, Senin (6/8/2018).
Baca: Politikus Gerindra: Jokowi Gak Percaya Diri
Kasatpel Cilandak, Fransisca mengatakan, 29 kendaraan yang ditertibkan tersebut dikenai penindakan yang berbeda.
Rinciannya, 15 motor dan delapan mobil dikenakan penindakan operasi cabut pentil atau OCP, sementara enam kendaraan di BAP Tilang.
"Padahal sudah ada rambu larangan parkir, akhirnya kami tertibkan," tegasnya.
Fransisca menjelaskan, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka Pengawasan Penertiban Trotoar yang dilakukan oleh Dishub Kecamatan Cilandak, agar tercipta lalu lintas yang aman dan lancar.
"Sebelumnya sudah sering kami ingatkan, bahwa dilarang parkir di badan jalan. Rambu-rambu pun sudah tertera. Namun pelanggaran tetap saja dilakukan. Oleh karena itu, kami tertibkan guna menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas," tuturnya.
Francisca menambahkan, pihaknya juga selalu merespon adanya aduan dari masyarakat terkait dengan keluhan-keluhan mereka seputar ketertiban lalu lintas utamanya di Kecamatan Cilandak.
"Kita ciptakan jalan yang lancar, aman, dan bersih sesuai harapan masyarakat kita," ungkapnya.
Salah seorang pemilil kendaraan, Yanto (32), pasrah saat ia mendapati ban sepeda motornya kempes saat parkir di kawasan Cipete Selatan.
Ia bersama beberapa orang pun mendorong sepeda motornya ke bengkel terdekat.
"Untung dekat bengkel. Pas apes saja ada petugas nih," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.