Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokter Ryan Helmi Penembak Istrinya di Klinik Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada dokter Ryan Helmi.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dokter Ryan Helmi Penembak Istrinya di Klinik Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Dokter Ryan Helmi, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya yang juga seorang dokter di Cawang, mendengarkan putusan hakim ketua Puji Harian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada dokter Ryan Helmi.

Diketahui, dokter Ryan Helmy merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri dokter Letty Sultri di Klinik Utama Az-Zahra Medical Center, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (19/11/2017).

Baca: Dokter Ryan Helmy Penembak Istrinya di Klinik Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Dalam sidang tuntutan, jaksa sebelumnya meminta hakim agar menjatuhkan hukuman mati terhadap dokter Ryan.

Berdasarkan amar putusan majelis hakim, Ryan Helmi terbukti merencanakan pembunuhan dan memiliki senjata api tanpa izin.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ryan Helmi alias Helmi dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim ketua Puji Harian membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/8/2018).

Baca: Sembilan Rumah di Depok Dibobol Maling dalam Semalam

Hukuman tersebut setimpal dengan perbuatan terdakwa tergolong sadis karena membunuh istrinya sendiri.

Berita Rekomendasi

"Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan kepada istrinya sendiri yang seharusnya dilindungi dan disayangi, serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tergolong kejam dan sadis," imbuh hakim di ruang persidangan.

Vonis seumur hidup diberikan setelah hakim mendengar pengakuan bersalah Ryan Helmi yang telah membunuh istrinya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.

Baca: Seorang Pria Diringkus Warga Ketika Sedang Berupaya Mencuri Sepeda Motor Seorang Siswi di Pasar

Menanggapi putusan majelis hakim, baik jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa akan pikir-pikir.

"Atas putusan ini kami masih pikir-pikir dulu karena tidak sesuai dengan permohonan kami, tapi di lain sisi kami bersyukur karena terhindar dari hujuman mati" ucap Muhammad Rifai, kuasa hukum Ryan Helmi.

Dokter Letty Sultri tewas ditembak oleh suaminya dokter Ryan Helmi di Klinik Utama Az-Zahra Medical Center, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Kamis (19/11/2017).

Baca: Empat Pelaku Perampokan Pengemudi Ojek Online Diringkus Polisi, Satu di Antaranya Remaja Perempuan

Ryan Helmy menembak istrinya lantaran hubungan rumah tangga mereka tidak harmonis.

Saat kejadian, dokter Ryan Helmy membawa senjata api rakitan untuk menakut-nakuti istinya agar mau kembali rujuk dengannya.

Namun, karena mendapat penolakan dari istrinya tersebut, akhirnya Ryan Helmy menembak istrinya berkali-kali hingga meregang nyawa.

Setelah membunuh istrinya tersebut, dokter Helmy langsung menyerahkan diri kepada petugas kepolisian di Polda Metro Jaya.

Berita ini sudah tayang di tribunjakarta.com dengan judul: Sempat Ditutut Mati, Dokter Penembak Istrinya Hingga Tewas Dijatuhi Penjara Seumur Hidup

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas