Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokter Ryan Helmi Penembak Istrinya di Klinik Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Dokter Ryan Helmi akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/8/2018).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dokter Ryan Helmi Penembak Istrinya di Klinik Jalani Sidang Vonis Hari Ini
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Terdakwa kasus pembunuh dr. Letty Sultri terlihat duduk tenang sambil mendengarkan setiap perkataan majelis hakim dengan seksama di Ruang Sidang Utama, PN Jaktim, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Ryan Helmi akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/8/2018).

Diketahui dokter Helmy sebeumnya menembak mati istrinya sendiri dokter Letty Sultri di Klinik Utama Az-Zahra Medical Center, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (19/11/2017) lalu.

Baca: Ini Penampakan Bom Molotov di Rumah Kapitra Ampera

Sidang yang dipimpin Puji Harian selaku hakim ketua dan Muhammad Sirat serta Gede Iriawan sebagai hakim anggota dimulai sekira pukul 14.20 WIB.

Mengenakan kemeja berwarna putih dan penutup kepala berwarna senada, Ryan Helmi terlihat duduk tenang di kursi pesakitan sambil mendengar secara seksama setiap perkataan yang dikeluarkan majelis hakim.

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, jalannya persidangan dijaga aparat kepolisian.

Ada sekitar belasan petugas yang berjaga di sekitar ruang sidang utama, tempat berlangsungnya sidang putusan.

Baca: Terduga Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Rumah Kapitra Ampera Terekam CCTV, Ini Foto-fotonya

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Ryan Helmi.

Ia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Menurut Felly Kasdi selaku JPU, Ryan Helmi terbukti melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri doketr Letty Sultri.

Saat pembacakan surat tuntutan pada Selasa (24/7/2018) yang lalu ia juga mengatakan, tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman terdakwa Ryan Helmi.

"Hal yang meringankan tidak ada," ucap Felly Kasdi di ruang persidangan PN Jakarta Timur kala itu.

Berita ini sudah tayang di tribunjakarta.com dengan judul: Dituntut Hukuman Mati, Sang Pembunuh Dokter di Cawang Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas