Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Begal Beraksi di Kelapa Gading, Sepasang Kekasih Jadi Korban

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Martua Silitonga menyatakan, dua pelaku berinisial BSJ dan DJS tiba-tiba menghampiri sepasang kekasih tersebut.

zoom-in Begal Beraksi di Kelapa Gading, Sepasang Kekasih Jadi Korban
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepasang kekasih berinisial BSN dan MT menjadi korban pembegalan di kawasan Kelapa Gading, Sabtu (11/8/2018) lalu.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Martua Silitonga menyatakan, dua pelaku berinisial BSJ dan DJS tiba-tiba menghampiri sepasang kekasih tersebut.

Baca: Asyik, Ini Promo 17-an dari McDonald, Burger King, Pizza Hut dan Lainnya

"Dua orang tersangka tiba-tiba mengatakan bahwa korban (BSN) sudah mempunyai istri. Tersangka pun sempat mengancam korban dan pacarnya akan dibawa ke kantor polisi," kata Martua dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Selasa (14/8/2018).

Pelaku berinisial DJS juga sempat memukul helm yang tengah digunakan korban. Karena ketakutan, kekasih korban melarikan diri.

Kekasih korban pun dikejar oleh pelaku DJS yang mengendarai motor. Melihat kekasihnya dikejar, korban menyusul pelaku sambil berlari, meninggalkan sepeda motornya.

"Karena melihat di motor korban ada gantungan kunci masih menempel, pelaku kedua (BSJ) langsung mengambil motor korban dan mencuri," kata Martua.

BSN yang tidak berhasil mengejar DJS dan MT pun berputar balik mendapati sepeda motornya sudah digondol.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia pun langsung melapor ke polisi. Sementara itu, korban wanita yang terkejar oleh pelaku kemudian dibawa kabur ke tempat tinggal pelaku di kawasan Rawamangun dan diperkosa di sana.

Pelaku mengancam agar korban tidak melapor. Berbekal laporan korban BSN, polisi menangkap pelaku BSJ di dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading pada Minggu (12/8/2018).

Keesokan harinya, polisi membekuk DJS di kawasan Rawamangun.

"Tersangka DJS sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri ke atas atap rumah. Namun, tersangka berhasil dilumpuhkan," kata Martua. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) tentang Pencurian dengan Kekerasan serta Pasal 285 tentang Pemerkosaan masing-masing dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Kelapa Gading",
Penulis : Ardito Ramadhan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas