Dua Pelaku yang Curi Motor dan Rudapaksa Korban Merupakan Residivis
Tidak tanggung-tanggung, salah seorang pelaku pernah dipenjara karena terlibat kasus pembunuhan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pelaku pencurian sepeda motor yang disertai rudapaksa, BSJ (20) dan DJS (27) ternyata merupakan residivis.
Tidak tanggung-tanggung, salah seorang pelaku pernah dipenjara karena terlibat kasus pembunuhan.
Baca: Setelah Berhasil Rampas Motor, Dua Begal di Kelapa Gading Rudapaksa Korbannya
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Martua Raja Silitonga mengatakan, pelaku DJS merupakan residivis kasus pembunuhan dan perampokan yang terjadi pada tahun 2016 silam.
“Pelaku DJS merupakan residivis kasus perampokan dengan disertai pembunuhan. Mereka residivis tahun 2016,” ucap Martua, Selasa (14/8/2018).
Sementara rekannya, BSJ juga diketahui sebagai residivis dan sempat menjalani hukuman penjara lantaran kedapatan membawa benda tajam. Ia pun baru bebas pada Juli 2018 kemarin.
“Pelaku BSJ juga residivis. Namun kasusnya kepemilikan senjata tajam,” ungkapnya.
Pelaku DJS sendiri mengakui pernah terlibat kasus pembunuhan.
Hanya saja pria yang dilumpuhkan kaki kirinya karena berusaha melakukan perlawanan saat akan ditangkap, mengaku kasusnya terjadi di luar Jakarta.
“Iya, di luar (Jakarta),” ucap DJS sembari menundukkan kepala.
Baca: Pengakuan Suami yang Bunuh Istri di Depok: Dia Selingkuh dengan Teman SMP Saya
Sebelumnya, kedua pelaku ditangkap usai mencuri sepeda motor korban, BSN (33) dan merudapaksa pacarnya, MT (20) di Jembatan Pintu III Pertamina, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (11/8/2018) sekira pukul 23.00 WIB.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 285 tentang pemerkosaan dan Pasal 365 ayat (2) tentang pencurian dan kekerasan. Ancaman hukuman masing-masing pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: Junianto Hamonangan
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Pelaku Pencurian dengan Pemerkosaan di Kelapa Gading Residivis