Penghuni Rusunawa Marunda Keberatan Dengan Kenaikan Tarif Sewa
Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda mengeluhkan rencana Pemprov DKI yang akan menaikan tarif sewa.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda mengeluhkan rencana Pemprov DKI yang akan menaikan tarif sewa.
Dengan tarif yang diberlakukan saat ini saja warga masih menunggak kewajiban biaya sewa.
Seorang warga, Saijah, mengaku keberatan dengan tarif sewa rusun yang mengalami naik.
Alasannya warga relokasi dari Waduk Pluit tersebut mengaku memiliki tunggakan sewa rusun.
Baca: Edhy Prabowo: Yang Kami Mau Jadi Presiden, Kok Kami yang Minta Mahar
"Kalau naik ya pusing juga saya, ini aja udah jadi pikiran. Berat banget, saya aja udah nunggak sampai Rp 2 juta lebih,” ucapnya, Selasa (14/8/2018).
Penghuni Rusunawa Marunda Blok A8 tersebut mengatakan kenaikan tarif sewa rusun akan menambah beban pikirannya.
Karena warga yang sudah tinggal sejak empat tahun silam itu juga harus memikirkan pengeluaran rutin lainnya.
Baca: Prabowo Usulkan Mantan Panglima TNI Ini Sebagai Ketua Tim Sukses
"Keberatan lah kalau kebijakan harga sewa rusun yang naik dijalankan nantinya. Tarif lama aja udah susah, gimana ntar,” keluhnya.
Seorang warga lainnya, Ihat juga mengungkapkan kegundahan yang sama.
Ia mengaku keberatan dengan tarif sewa rusun yang naik karena pendapatan suaminya tidak bisa menutupi tunggakan pembayaran rusun.
Baca: Soal Tudingan Andi Arief, Wakil Ketua Umum Gerindra: Dia Berjalan Sendiri
"Kita aja yang sekarang belom bayar, apalagi nanti dinaikin,” ucap penghuni Rusunawa Marunda Blok A11 tersebut.
Menurut Ihat, berdasarkan peraturan yang baru, tarif sewa yang harus dikeluarkan sekarang naik menjadi Rp 220.800 per bulannya.
Padahal sebelumnya Ihat yang menempati lantai 1 hanya merogoh Rp 184.000 per bulan.
"Ya keberatan lah. Sehari aja ongkos udah berapa, belom buat makan. Kalau begini caranya yang ada kitanya malah tambah susah,” katanya.
Pemprov DKI Jakarta menaikkan tarif sewa 15 rumah susun sewa (rusunawa) di DKI Jakarta berdasarkan Pergub Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan sebagai bentuk penyesuaian tarif yang diatur Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Berita ini sudah tayang di wartakotalive.com dengan judul: Masih Banyak Tunggakan, Penghuni Keberatan Tarif Rusunawa Marunda Naik