Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ringkus Lima Pengedar Narkoba di Wilayah Jakarta Barat dan Tangerang

Jajaran Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, membekuk lima pengedar narkoba, Jumat (10/8/2018).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Ringkus Lima Pengedar Narkoba di Wilayah Jakarta Barat dan Tangerang
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, membekuk lima pengedar narkoba, Jumat (10/8/2018).

Kelima pengedar narkoba masing-masing berinisial, AT alias BL (28), AU alias TG (29), AA alias BK (31), MN alias MT (57), dan DS (29).

Penangkapan lima pengedar Narkoba tersebut berawal saat Unit Narkoba Polsek Cengkareng, mendapatkan laporan soal maraknya peredaran narkoba di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca: KPAI Minta Polisi Usut Karnaval yang Ajak Murid Bawa Replika Senjata

Kemudian dilakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Pasar Kebun Pisang RT 05/007 Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (10/8/2018), sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari penggerebekan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius tersebut kepolisian berhasil mengamankan tiga pria berinisial AT alias BL, AU alias TG, dan AA alias BK.

Polisi pun berhasil menyita beberapa barang bukti antara lain, empat bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 1,50 gram, satu buah timbangan, satu bundel plastik klip kosong, dan satu ponsel.

Baca: Sebelum Tumbangkan Pebulutangkis Hong Kong, Gregoria Mengaku Sempat Kalah Angin

Sedangkan dari tangan tersangka AU serta AA, polisi menyita satu bungkus plastik klip sabu 5,16 gram, satu bungkus plastik klip sabu 1,12 gram, satu buah timbangan digital, empat bendel plastik klip kosong, sebuah alat hisap sabu atau bong dan cangklong, serta dua unit ponsel.

Berita Rekomendasi

"Untuk tersangka AT dijerat Pasal 114 ( 1 ) Sub 112 (1) UU RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk tersangka AU dan AA dijerat Pasal 114 (2) Sub 112 (2) Jo 132 (1) UU RI Nomor 35 Thn 2009, tentang Narkotika. Mereka selain pemakai, juga edarkan narkoba di wilayah Cengkareng dan sekitarnya," ungkap Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri, Minggu (19/8/2018).

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius menyebut, dari penangkapan itu pihaknya terus melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya.

Alhasil petugas kembali menggerebek sebuah rumah pelaku pengedar narkoba berinisial MN alias MT.

Baca: Sekoci Milik Yohanes Hilang Dibawa Arus

Penggerebekan dilakukan di Jalan Jelambar Utama IV RT 008/008, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (11/8/2018) malam.

"Usai penangkapan itu, kami temukan juga berbagai barang bukti dari tangan MN, yakni satu linting ganja kering 0,45 gram, 5 bungkus plastik klip berisi sabu 0,83 gram, satu timbangan digital, 5 bendel plastik klip kosong, bong, dua ponsel," tuturnya

Tak hanya sampai disitu saja, dari pengakuan MN, diketahui mereka mempunyai rekan berinisial DS.
Lalu kepolisian menuju kediaman DS di Kampung Tukang Gajang RT 38/16, Bojong Renged, Teluk Naga, di Kabupaten Tangerang, Sabtu (11/8/2018), sekira pukul 07.30 WIB.

"Di sana kami temukan barang bukti yaitu satu bungkus plastik klip sabu seberat 33,64 gram, dan uang tunai sebesar Rp. 300.000. Tersangka MN dan DS ini dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Antonius.

Penulis: Panji Baskhara Ramadhan

Berita ini sudah tayang di wartakotalive.com dengan judul: Lima Pengedar Narkoba di Kawasan Cengkareng Diringkus Polisi

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas