Idul Adha 2018 - Bolehkah Patungan Hewan Kurban? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.
Editor: widi henaldi
TRIBUNNEWS.COM -- Ustaz Abdul Somad kembali mendapat pertanyaan soal patungan kurban saat Idul Adha, yakni pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah 1439 H.
Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang dikuatkan.
Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.
Ketentuan kurban sebagai sunnah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i.
Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib.
Dalam melaksanakan kurban tidak harus sendiri, tetapi juga boleh patungan.
Terutama untuk kurban sapi, kebanyakan masyarakat tidak mampu membelinya sendiri.
Pasalnya, untuk satu ekor sapi saja harganya bisa mencapai Rp 20 juta lebih.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.