Berstatus Tersangka atas Kepemilikan Kokain, Polisi Tahan Richard Muljadi
"Kami punya masa penahanan di kepolisian selama 20 hari," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memutuskan menahan Richard Muljadi, cucu konglomerat Kartini Muljadi untuk 20 hari ke depan sejak Kamis (23/8/2018).
Penahanan dilakukan setelah Richard resmi menjadi tersangka kepemilikan kokain.
Baca: Kabareskrim Polri Perintahkan Dirtipidnarkoba Kawal Kasus Richard Muljadi
"Kami punya masa penahanan di kepolisian selama 20 hari," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo, Kamis (23/8/2018).
Suwondi menjelaskan, masa penahanan Richard Muljadi masih bisa ditambah 40 hari apabila polisi belum bisa melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
Adapun alasan penahanan, kata dia, merujuk dari faktor subjektif dan objektif.
"Pertama, karena barang bukti dan saksi yang dirasa sudah cukup. Selain itu, ancaman hukuman untuk kasusnya adalah pidana di atas lima tahun," ungkapnya.
"Kemudian alasan subjektifnya, untuk mencegah perbuataannya kembali diulang atau menghilangkan barang bukti," katanya.
Ia mengungkapkan, perpanjangan masa penahanan tersangka bisa diajukan kembali kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Terkait kepemilikan kokain seberar 0,038 gram, polisi telah menetapkan Richard Muljadi sebagai tersangka. Richard juga dinyatakan sebagai pecandu kokain melalui pemeriksaan urine.
Sebelumnya, Richard ditangkap saat mengonsumi kokain di dalam toilet restoran Vong Kitchen, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8/2018) kemarin.
Baca: Disebut BNNP DKI Positif Narkoba, Seorang Penghuni Indekos Menangis Sambil Peluk Keponakannya
Richard Muljadi ditangkap oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran untuk buang air.
Melalui penangkapan itu, satu unit iPhone X berwarna hitam dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia turut disita.
Penulis: Feryanto Hadi
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tahan Richard Muljadi