Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ringkus Tiga Remaja Penjaja ABG Perempuan Kepada Pria Hidung Belang

Poresta Depok meringkus tiga mucikari yang menjajakan anak perempuan di apartemen Margonda Residence 2

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Ringkus Tiga Remaja Penjaja ABG Perempuan Kepada Pria Hidung Belang
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Poresta Depok meringkus tiga mucikari yang menjajakan anak perempuan di apartemen Margonda Residence 2, Pondok Cina, Beji, Selasa (21/8/2018) sekira pukul 02.30 WIB.

Ketiga tersangka yang merupakan warga Kecamatan Limo dan Cinere itu masing-masing berinisial TM (18), RA (18), dan IS (18).

TM berperan sebagai penjual, RA berperan sebagai perekrut, sedangkan IS berperan sebagai penyedia kamar di Apartemen Margonda Residence.

Baca: Respons Djoko Santoso Sikapi Isu Kubu Jokowi Tunjuk Jenderal Purnawirawan Jadi Ketua Tim Pemenangan

"Yang diamankan ada lima orang, tapi yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan ada tiga orang. Korbannya inisial NZ, masih berusia 17 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro, di Mapolresta Depok, Kamis (23/8/2018).

TM menjual NZ dengan tarif Rp 900 ribu untuk satu kali berkencan.

Baca: Istri dan Ibunda Zumi Zola Ikut Menikmati Uang Gratifikasi

Dari jumlah tersebut ia memberi NZ uang sebesar Rp 350 ribu.

BERITA REKOMENDASI

Saat terciduk di lantai 19 nomor 1918, polisi mengamankan uang sebesar Rp 664 ribu, tiga strip alat kontrasepsi, satu handphone, dan satu celana dalam.

Baca: Penunjukan Djoko Santoso Sebagai Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Sandiaga Tinggal Tunggu SK

"TM yang mengajak NZ melalui Facebook lalu dijual melalui akun aplikasi BeeTalk miliknya. Rp 350 ribu untuk NZ, bayar kamar Rp 250 ribu, dan Rp 100 ribu untuk joki yang mencari pelanggan," ujarnya.

Kepada polisi TM menyebut perempuan yang menjadi korban merupakan kenalannya dan bersedia menjadi pekerja seks komersial.

Ketiga remaja mucikari itu dijerat pasal Pasal 296 juncto 506 tentang Prostitusi dan Perdagangan Anak dengan ancaman hukuman satu tahun empat empat penjara.

Berita ini sudah tayang di tribunjakarta.com dengan judul: Tiga Pemuda Jual ABG Perempuan di Apartemen Margonda Residence Depok, Begini Tarifnya


Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas