Polisi Tahan Richard Muljadi Selama 20 Hari
"Terkait narkotika jenis kokain untuk hari ini sudah nanti kita lakukan penahanan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Kasus Kepemilikan Kokain, Polisi Akhirnya Tahan Richard Muljadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian akhirnya melakukan penahanan terhadap Richard Muljadi, cucu konglomerat Kartini Muljadi dalam kasus kepemilikan kokain.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan hal tersebut bahwa Richard resmi ditahan per hari ini, Kamis (23/8/2018).
Baca: Berstatus Tersangka atas Kepemilikan Kokain, Polisi Tahan Richard Muljadi
"Terkait narkotika jenis kokain untuk hari ini sudah nanti kita lakukan penahanan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan menambahkan Richard akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Kita punya masa penahanan di kepolisian selama 20 hari. Kemudian kita akan bermohon ke Kejaksaan untuk perpanjangan di Kejaksaan selama 40 hari," jelas Suwondo.
Seperti diketahui, Richard ditangkap di kamar kecil sebuah restoran di kawasan SCBD pada pukul 01.00 WIB. Di toilet tersebut dirinya diduga mengonsumsi kokain.
Baca: PSI Nilai Vonis 18 Bulan Terhadap Meiliana Dinilai Ciderai Rasa Keadilan Dan Hati Nurani
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone X berwarna hitam, yang di layarnya terdapat serbuk putih yang diduga kokain sisa pakai; dan selembar uang kertas pecahan lima dolar Australia, yang juga terdapat serbuk putih diduga kokain sisa pakai.
Kokain itu diduga merupakan hadiah dari salah satu pelaku berinisial ML, karena dia akan akan menikah. ML diduga meminta orang suruhannya untuk mengantar kokain sebagai kado pernikahan kepada Richard.