Dua Pembobol Ribuan Data Kartu Kredit Warga Australia Diciduk di Asrama Mahasiswa
Adhitya ditangkap di ditangkap di Asrama mahasiswa Benuo Taka Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur di Yogyakarta.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua mahasiswa teknik sipil, Dedek Saputra Chaniago dan Adhitya Rahman, ditangkap di dua lokasi berbeda pada 6 Juni 2018.
Adhitya ditangkap di ditangkap di Asrama mahasiswa Benuo Taka Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur di Yogyakarta.
Sementara Dedek ditangkap di Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong Bandung, Jawa Barat.
"Dalam penangkapan ini, kami menyita beberapa barang bukti seperti handpone, CPU, router, tabungan dan beberapa pakaian," ujar Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Albertus Rahmad Wibowo, saat konpers di kantor Bareskrim Siber, Jatibaru, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).
Pengungkapan kasus ini bermula dari surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Sydney bahwa ada WNI Stefani Angelina yang menjalani persidangan di Cairns, Australia.
"Dia dituduh sebagai penerima barang-barang yang dibeli secara online dari pelaku AR. Menggunakan kartu kredit beberapa warga Australia," jelas Rahmad.
Pelaku memanfaatkan Stefani sebagai penerima barang pesanan yang dikirimkan ke kantor pos terdekat, yakni di kawasan Mascot, New South Wales dan Cairns, Quensland.
"Sesampainya di Indonesia, atas permintaan AR barang tersebut dikirimkan ke alamat tersangka berinisial DSC melalui jasa pengiriman JNE," tambah Rahmad.
Kedua orang tersebut sudah beroperasi selama dua tahun. Dan selama itu, mereka sudah membobol 4 ribu data warga negara Australia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.