Ancam Korban, Ayah Tiri Perkosa Putrinya di Tangerang
Entah apa yang ada di dalam benak lelaki berinisial T (58) ini. Pria paruh baya tersebut tega memerkosa anak tirinya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Entah apa yang ada di dalam benak lelaki berinisial T (58) ini.
Pria paruh baya tersebut tega memerkosa anak tirinya.
Korban berinisial UW yang masih berusia 15 tahun, dicabuli berkali-kali oleh ayah tirinya ini.
Peristiwa tersebut berlangsung di Kampung Sarongge, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Pasar Kemis Kompol Didid Imawan menjelaskan, pihaknya sudah mengamankan pelaku.
"Tersangka sudah kami tangkap," ujar Didid kepada Warta Kota, Rabu (29/8/2018).
Baca: Diperkosa Kakak Kandung, Perempuan 15 Tahun yang Dijatuhi Hukuman Penjara Dibebaskan
Ia menerangkan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Kamis (23/8/2018) lalu.
Pelaku langsung mendekap korban seusai mandi, dan memaksa melayani nafsu birahinya.
"Karena korban diancam, korban mengikuti kemauan pelaku. Dengan leluasa tersangka melancarkan aksinya," jelas Didi.
"Korban masih sekolah di SMP yang ada di Kabupaten Tangerang. Kondisinya terguncang. Sebelumnya pelaku juga sudah melakukan kejahatan seksual ini kepadanya," sambung Didid.
Setelah mendapatkan laporan dari warga, aparat Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis langsung bergerak dan meringkus pelaku pada Selasa (28/8/2018) lalu. Tersangka tak melakukan perlawanan saat ditangkap.
"Pelaku dijerat pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," jelas Didi. (*)
Penulis: Andika Panduwinata