Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ancam Korban, Ayah Tiri Perkosa Putrinya di Tangerang

Entah apa yang ada di dalam benak lelaki berinisial T (58) ini. Pria paruh baya tersebut tega memerkosa anak tirinya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ancam Korban, Ayah Tiri Perkosa Putrinya di Tangerang
Net
Ilustrasi perkosaan 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Entah apa yang ada di dalam benak lelaki berinisial T (58) ini.

Pria paruh baya tersebut tega memerkosa anak tirinya.

Korban berinisial UW yang masih berusia 15 tahun, dicabuli berkali-kali oleh ayah tirinya ini.

Peristiwa tersebut berlangsung di Kampung Sarongge, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Pasar Kemis Kompol Didid Imawan menjelaskan, pihaknya sudah mengamankan pelaku.

"Tersangka sudah kami tangkap," ujar Didid kepada Warta Kota, Rabu (29/8/2018).

Baca: Diperkosa Kakak Kandung, Perempuan 15 Tahun yang Dijatuhi Hukuman Penjara Dibebaskan

Ia menerangkan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Kamis (23/8/2018) lalu.

Berita Rekomendasi

Pelaku langsung mendekap korban seusai mandi, dan memaksa melayani nafsu birahinya.

"Karena korban diancam, korban mengikuti kemauan pelaku. Dengan leluasa tersangka melancarkan aksinya," jelas Didi.

"Korban masih sekolah di SMP yang ada di Kabupaten Tangerang. Kondisinya terguncang. Sebelumnya pelaku juga sudah melakukan kejahatan seksual ini kepadanya," sambung Didid.

Setelah mendapatkan laporan dari warga, aparat Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis langsung bergerak dan meringkus pelaku pada Selasa (28/8/2018) lalu. Tersangka tak melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Pelaku dijerat pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," jelas Didi. (*)

Penulis: Andika Panduwinata

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas