Polisi Belum Tahan Nur Mahmudi Ismail
"Belum ya (ditahan), itu (penahanan) kewenangan penyidik," ujar Argo ketika dihubungi, Selasa (28/8/2018).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi belum menahan eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan eks Sekda Kota Depok Harry Prihanto.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Nangka.
"Belum ya (ditahan), itu (penahanan) kewenangan penyidik," ujar Argo ketika dihubungi, Selasa (28/8/2018).
Argo melanjutkan, pihaknya juga belum menentukan pemanggilan keduanya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini belum dilakukan pemanggilan terhadap keduanya (setelah ditetapkan tersangka), kami masih jadwalkan. Nanti saya informasikan lebih lanjut," katanya.
Baca: Ali Mochtar Ngabalin: Politisi Kok Baper?
Argo mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti-bukti yang menguatkan.
Argo menyebut, ada kerugian negara Rp 10,7 miliar dalam kasus korupsi ini.
Meski demikian, Argo belum menjelaskan bagaimana peran kedua tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Mahmudi pada Kamis (19/4/2018).
Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi.
"Jadi, di 2015 itu ada pengadaan atau pekerjaan jalan di Jalan Nangka dan yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi. Tunggu saja perkembangannya seperti apa," ujar Argo, Senin (20/4/2018).
Saat itu, Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto menyebutkan, dalam proyek pembangunan Jalan Nangka, ada dugaan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara yang bersinggungan dengan dilaksanakannya proyek tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi, Nur Mahmudi Belum Ditahan"
Penulis : Sherly Puspita
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.