Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sudah 20 Ribu Lebih Pengendara Ditilang Langgar Perluasan Ganjil Genap

Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat lebih dari 20 ribu pengendara ditilang selama penerapan kebijakan perluasan ganjil-genap di Ibu Kota

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sugiyarto
zoom-in Sudah 20 Ribu Lebih Pengendara Ditilang Langgar Perluasan Ganjil Genap
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Polisi menilang seorang pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat lebih dari 20 ribu pengendara ditilang selama penerapan kebijakan perluasan ganjil-genap di Ibu Kota yang dimulai sejak 1 Agustus hingga 27 Agustus 2018.

"Kita mencatat sebanyak 21.840 pengendara mobil ditilang karena melakukan pelanggaran," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto dalam keterangan tertulisnya.

Budiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya lebih banyak menyita SIM dibanding STNK dari para pengemudi yang ditilang.

Total SIM yang disita sebanyak 11.149 lembar. Sedangkan untuk STNK polisi menyita sebanyak 10.691 lembar.

Sementara kawasan Jalan Rasuna Said jadi lokasi terbanyak pelanggar.Tercatat ada sebanyak 3.720 pengendara yang melanggar dan ditilang di sana selama 27 hari kebijakan diterapkan.

Sedangkan lokasi dengan pengendara yang melanggar paling sedikit adalah di kawasan Jalan Gatot Soebroto depan Hotel Crown.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tercatat ada 93 pengendara yang ditilang karena melanggar di sana," jelas Budiyanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas