Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Kaji Perluasan Ganjil Genap Usai Asian Games

Kawasan sistem ganjil-genap di Jakarta saat ini diperluas untuk mendukung pelaksanaan Asian Games 2018.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anies Kaji Perluasan Ganjil Genap Usai Asian Games
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kawasan sistem ganjil-genap di Jakarta saat ini diperluas untuk mendukung pelaksanaan Asian Games 2018.

Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan hingga saat ini sudah ada pembicaraan terkait perluasan sistem ganjil-genap itu tetap dilanjut meskipun Asian Games telah selesai.

"Sudah ada pembicaraan kemarin sudah ada FGD (Focus Group Discussion) sudah ada hasilnya, nanti akan diumumkan setelah jadi ketetapan karena kita akan adakan satu lagi dengan FGD," ujar Anies, di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018).

Baca: Polda Metro Jaya Ingin Perpanjang Kebijakan Ganjil Genap Usai Asian Games

Anies mangatakan FGD diselenggarakan dengan melihatkan para pakar, ahli transportasi, dan masyarakat umum yang terdampak langsung dari perluasan aturan tersebut.

"Nanti kita lakukan FGD lagi dengan masyarakat umum yang merasakan langsung . Kita punya masukan dua, ya dari masyarakat umum dan dari pakar," ujar Anies.

Dari masukan itu, nantinya akan diputuskan aturan ganjil-genap akan tetap dilanjutkan atau tidaknya.

"Kalau dilanjutkan pun ada modifikasi. Modifikasi seperti apa nanti kita umumkan. Arahnya sudah jelas nanti diumumkan setelah semuanya siap," ujar Anies.

Berita Rekomendasi

Diketahui selama penyelenggaraan Asian Games 2018 pada 18 Agustus hingga 2 September 2018, pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil-genap diberlaku 15 jam per hari.

Yakni dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Dengan perluasan yakni:

1. Ruas Jalan S. Parman - Jalan Gatot Subroto - Jalan MT Haryono - DI Panjahitan - Jalan Ahmad Yani - hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

2. Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan simpang Kartini sampai dengan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

3. Sepanjang ruas Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.

4. Ruas Jalan Bunyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas